News

Kebun Binatang Bandung Jadi Ajang Korupsi, Mantan Sekda Ditangkap

Radar Bandung - 24/05/2025, 21:26 WIB
Diwan Sapta
Diwan Sapta
Tim Redaksi
Kebun Binatang Bandung Jadi Ajang Korupsi, Mantan Sekda Ditangkap
YI langsung ditahan di Rutan Kebon Waru untuk masa penahanan awal selama 20 hari. (For. Radar Bandung)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Drama hukum yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kota Bandung kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, giliran YI, eks Sekretaris Daerah Kota Bandung periode 2013 hingga 2018, yang harus berurusan dengan hukum setelah resmi ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Penahanan ini dilakukan setelah YI menjalani pemeriksaan intensif selama hampir delapan jam di Gedung Kejati Jabar. Berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kejati Jabar, YI diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi terkait penguasaan lahan negara yang digunakan sebagai area operasional Kebun Binatang Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menjelaskan YI langsung ditahan di Rutan Kebon Waru untuk masa penahanan awal selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2025 hingga 11 Juni 2025.

“Penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dan menghindari potensi penghilangan barang bukti,” ujar Nur saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025).

Nur mengungkapkan YI menjadi tersangka ketiga yang dijerat dalam kasus ini setelah sebelumnya penyidik menetapkan dan menahan dua nama lain, yakni S dan RBB. Ketiganya diduga terlibat dalam modus korupsi yang merugikan keuangan negara dengan cara menguasai aset milik Pemerintah Kota Bandung secara melawan hukum, yang kemudian dimanfaatkan oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai bagian dari pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

Lebih lanjut, Nur menjelaskan berdasarkan konstruksi hukum yang disusun oleh tim penyidik, YI dijerat dengan pasal-pasal berat yang tercantum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Primair, YI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, YI juga disangkakan dengan Pasal 3 UU Tipikor, dan bahkan bisa dikenai pasal pidana dengan peran pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHP.

Nur menegaskan kejaksaan memastikan akan terus mendalami aliran dana, peran pihak-pihak lain yang terlibat, serta bagaimana proses penguasaan aset tersebut berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk memeriksa aktor lain dari kalangan birokrasi maupun yayasan.

Melalui penahanan ini, publik menanti sejauh mana pengusutan akan mengungkap jaringan yang diduga turut menikmati keuntungan dari kasus pengelolaan lahan strategis di pusat Kota Bandung. Apalagi, Kebun Binatang Bandung selama ini dikenal sebagai ikon wisata keluarga yang justru menyimpan catatan kelam pengelolaan di balik tembok hijaunya.(dsn)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.