RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Bandung untuk tahun ajaran 2025/2026 membawa perubahan penting yang wajib diketahui para orang tua dan calon murid. Salah satu yang paling krusial adalah penyesuaian pembagian wilayah domisili, yang kini sudah ditetapkan secara resmi oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung. Untuk jenjang SD, wilayah dibagi menjadi 8 bagian, sedangkan jenjang SMP dibagi menjadi 4 bagian.
Langkah ini bukan tanpa dasar. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman menegaskan keputusan tersebut merujuk langsung pada ketentuan terbaru yang tertuang dalam Permendikdasmen No.3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Dalam aturan tersebut, prinsip utama penerimaan murid adalah mendekatkan lokasi domisili calon siswa dengan satuan pendidikan, atau sekolah, yang ada di sekitarnya.
“Penetapan wilayah penerimaan dilakukan oleh pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan lokasi tempat tinggal murid dan keberadaan sekolah di sekitarnya. Ini tertuang jelas dalam Pasal 25 ayat 1 Permendikdasmen,” ujar Dani, Sabtu (24/5/2025).
Lebih lanjut Dani mengungkapkan, pembagian zonasi tersebut dihitung berdasarkan tiga komponen penting, persebaran sekolah, persebaran tempat tinggal calon siswa, serta daya tampung masing-masing sekolah. Dengan kombinasi ketiga variabel ini, Pemerintah Kota Bandung memastikan bahwa sistem zonasi bisa berjalan adil dan proporsional.
“Kami juga menggunakan pendekatan wilayah administratif seperti kelurahan dan kecamatan, serta mempertimbangkan radius jarak dari rumah ke sekolah. Bahkan, ada opsi metode lain yang bisa digunakan menyesuaikan dengan karakter wilayah Bandung,” jelasnya.
Menurutnya, hasil kajian tim Disdik yang dilakukan beberapa bulan terakhir akhirnya mengerucut pada keputusan membagi wilayah domisili SD menjadi 8 zona, yakni zona A hingga H. Untuk jenjang SMP, wilayah dibagi ke dalam 4 zona utama, yaitu zona A hingga D.
Ia menambahkan pembagian ini tentu tidak sekadar membagi wilayah secara geografis, tapi juga mempertimbangkan ketersediaan satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, serta jumlah anak usia sekolah di tiap zona. Hal ini penting agar distribusi peserta didik bisa merata dan tidak menimbulkan kepadatan di satu sekolah saja.
“Setiap keputusan kami ambil berdasarkan data dan analisis kondisi lapangan. Kami ingin anak-anak bisa sekolah dekat rumah, tanpa harus berdesakan atau berebut kuota di sekolah favorit,” tambahnya.
Selain itu, Dani pun menyampaikan Dinas Pendidikan juga mengimbau masyarakat agar tidak ketinggalan informasi terbaru. Detail pembagian wilayah domisili sudah bisa diakses secara daring melalui situs resmi spmb.bandung.go.id dan akun media sosial Disdik Kota Bandung.
Melalui sistem ini, Dani optimis proses penerimaan murid baru bisa berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Maka dari itu, para orang tua dihimbau untuk lebih cermat membaca zonasi yang berlaku di lingkungan tempat tinggal mereka, agar tidak salah langkah dalam proses pendaftaran.
“Pastikan alamat domisili Anda sudah sesuai dalam sistem kependudukan, karena akan sangat berpengaruh dalam penentuan sekolah tujuan. SPMB bukan hanya soal siapa yang paling cepat mendaftar, tapi siapa yang paling tepat sesuai zonasi,” pungkasnya.(dsn)