RADARBANDUNG.id- Petugas gabungan berhasil mengamankan sekitar 50.000 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai, TNI dan Polri tersebut mengamankan rokok ilegal dari 3 kecamatan di Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Garda) Satpol PP KBB, Angga Saputra mengatakan, rokok berhasil disita dari warung yang berada, di Kecamatan Cihampelas dan Cipongkor.
“Tim berhasil menyita sekitar kurang lebih 50 ribu batang rokok ilegal ini dari satu titik di Kecamatan Cihampelas dan dua titik di wilayah Cipongkor,” katanya, Minggu (25/5/2025).
Ia menambahkan, saat melakukan razia di salah satu warung di Kecamatan Batujajar, petugas gabungan tidak berhasil membawa barang bukti berupa rokok ilegal.
“Di Batujajar, warung yang disinyalir menjual rokok ilegal ini, kita tidak berhasil menemukan buktinya,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, rokok ilegal yang berhasil disita selama 4 hari operasi tersebut langsung dibawa oleh pihak Bea Cukai untuk kemudian diproses BAP.
“Jika diakumulasikan, barang sitaan tersebut negara dirugikan sekitar Rp150 jutaan,” katanya.
Ia menegaskan, modus jual beli rokok ilegal saat ini cukup rapih. Para pedagang tidak secara terang-terangan menjual barangnya di lokasi, namun menyimpan di suatu tempat secara terpisah.
“Untuk transaksi rokok ilegal pun, sekarang memang marak juga dilakukan secara online. Sistem transaksi seperti ini, lumayan rapih juga,” tandasnya. (KRO)
Live Update
- Pemkab Bandung Barat Raih Predikat WTP dari BPK RI ke Lima Kali, Begini Kata Jeje Ritchie Ismail 3 minggu yang lalu