News

Sindikat Pembobol Toko Sembako di Katapang Diringkus di Cianjur

Radar Bandung - 26/05/2025, 18:28 WIB
D
Darmanto
Tim Redaksi
Warung Yudi di jalan Katapang, Soreang Kabupaten Bandung yang sempat jadi sasaran aksi pencurian sembako. (eko sutrsino/radar bandung)

RADARBANDUNG.ID, SOREANG– Empat orang pelaku sindikat pembobol toko sembako di Kecamatan Katapang Kabupaten  Bandung  berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

Mereka ditangkap di wilayah Cipanas, Kabupaten Cianjur, setelah sebelumnya membobol sebuah toko sembako di Kec Katapang, Kab Bandung.

Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (4/5/2025), di sebuah toko sembako di Jalan Katapang Andir, Desa Sangkanhurip. Pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung setelah mengetahui tokonya dibobol dan sejumlah barang dagangan raib.

Salah seorang Korban pencurian sembako, Yudi (35) mengatakan, warung kelontong miliknya sempat menjadi korban pencurian sembako.  Kejadian tersebut terjadi, pada tanggal 23 Maret 2025.

“Saya rugi delapan karung beras senilai 200 kg, hingga minyak goreng botol senilai 75 kg dalam jumlah lima dus, kerugian senilai 4 juta rupiah,” ujar dia, Senin (26/5).

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada malam hari, saat toko tutup serta hanya dijaga satu orang karyawan. Nahas ketika itu, pencuri bisa membobol gerbang toko.

“Ya mungkin belum rezekinya, saat itu karyawan yang ada di lantai dua tidak sadar akan kejadian pencurian,” ungkap dia.

Kapolresta Bandung melalui Kasatreskrim Kompol Luthfi Olot Gigantara menyebutkan, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku yang diketahui berasal dari wilayah Jawa Tengah.

“Keempat pelaku kami amankan di Jalan Raya Puncak, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, pada Kamis (22/5/2025),” ujar Luthfi, Senin (26/5).

Saat ditangkap, ujar dia, para pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa mereka merupakan komplotan spesialis pembobol toko sembako dan telah beraksi di berbagai wilayah di Jawa Barat.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan metode ‘gunting raja’, sebuah teknik khusus untuk membongkar gembok tanpa merusaknya secara mencolok. Teknik ini dinilai memudahkan mereka untuk masuk ke dalam toko tanpa diketahui,” ujar dia.
Polisi kini masih memburu penadah barang hasil curian. Sementara itu, keempat pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan di Mapolresta Bandung.

“Dari pengakuan mereka, sudah ada sekitar 10 TKP yang menjadi sasaran pencurian. Kami masih dalami semua keterangan itu,” jelas Luthfi.

Pihaknya mengimbau, masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar toko atau tempat usaha.

“Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap dia. (kus)