News

GBLA Rusak Usai Laga Persib vs Persis, Dua Oknum Bobotoh Jadi Tersangka

Radar Bandung - 27/05/2025, 21:36 WIB
Diwan Sapta
Diwan Sapta
Tim Redaksi
GBLA Rusak Usai Laga Persib vs Persis, Dua Oknum Bobotoh Jadi Tersangka
Kondisi stadion GBLA dipenuhi flare usai laga Persib Bandung Vs Persis Solo, Sabtu (24/5/2025) Foto Ferry Prakosa/Radar Bandung

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Aksi brutal sekelompok oknum suporter kembali mencoreng wajah sepak bola Bandung. Dua orang yang diduga kuat sebagai pendukung Persib Bandung kini resmi menyandang status tersangka setelah terlibat dalam aksi vandalisme dan perusakan fasilitas Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pasca pertandingan pamungkas Liga 1 2024/2025, Sabtu (24/5/2025).

Ironisnya, pertandingan tersebut seharusnya menjadi momen perpisahan yang manis di musim kompetisi, bukan berakhir dengan kerusakan dan penyesalan.

Dua pria berinisial MDB dan MRW ditangkap polisi setelah bukti video memperlihatkan jelas aksi mereka. MDB terekam sedang memotong jaring gawang, sementara MRW terlihat mencungkil rumput stadion yang merupakan bagian vital dari lapangan utama.

Kedua aksi tersebut bukan hanya melanggar norma sportivitas, tapi juga melukai simbol kebanggaan warga Bandung yang telah membangun stadion tersebut dengan harapan besar.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Ia menyebut laporan awal datang dari Pemerintah Kota Bandung yang merasa dirugikan oleh kerusakan fasilitas milik publik. Merespons aduan itu, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penelusuran.

“Setelah laporan kami terima, kami langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang wajah dan aksinya terekam jelas di video. Salah satunya, MDB, terbukti memotong jaring gawang. Sementara MRW mengambil rumput stadion,” ungkap Budi saat memberikan keterangan persnya di Mapolrestabes Bandung, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, aparat menilai aksi kedua tersangka masuk ke dalam kategori tindak pidana perusakan fasilitas umum. Hal ini mengacu pada Pasal 406 dan 170 KUHP. Ancaman hukuman tak main-main, karena tindakan tersebut bukan hanya merugikan secara fisik, tapi juga mencoreng wajah klub serta memicu kerugian finansial bagi pengelola stadion.

“Ini bukan soal kecil. Merusak rumput dan memotong jaring gawang adalah tindakan yang tidak mencerminkan semangat mendukung klub. Ini pelanggaran terhadap fasilitas yang dibangun dengan uang rakyat,” tegas Budi.

Ia menambahkan pihak kepolisian sendiri saat ini masih memburu pelaku lainnya yang juga terekam dalam video serupa. Dugaan sementara, lebih dari dua orang terlibat dalam aksi tidak terpuji tersebut. Pemeriksaan terhadap MDB dan MRW pun masih berlangsung untuk menggali motif dan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi vandalisme itu.

“Kami tidak berhenti di sini. Masih ada pelaku lain yang dalam proses identifikasi. Kami ingin memastikan seluruh pelaku bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan,” pungkasnya.(dsn)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.