RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Kasus yang menghebohkan dunia pendidikan kembali mencuat. Seorang siswa dari salah satu SMA negeri ternama di Kota Bandung, berinisial AS, resmi diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan kejahatan seksual dengan cara tak biasa, memasang CCTV tersembunyi di kamar mandi sekolah untuk merekam aktivitas para siswi.
Penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan yang selama ini menjunjung tinggi nilai moral dan karakter. Fakta pelaku merupakan siswa aktif membuat publik terperangah. Aparat mengungkap rekaman tersebut sengaja disimpan oleh pelaku untuk konsumsi pribadi. Tidak tanggung-tanggung, korban yang tercatat sementara sudah mencapai belasan orang, sebagian berasal dari lokasi lain saat pelaku mengikuti kegiatan sekolah di luar kota.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengonfirmasi pihaknya mulai menyelidiki kasus ini usai menerima laporan dari korban pada 22 Mei 2025. Penyidikan awal dilakukan oleh Polsek Kiaracondong setelah muncul laporan lama yang sempat mengendap sejak 3 Desember 2024.
“Setelah kami terima laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Tersangka diketahui memasang alat perekam di kamar mandi sekolah dan menyimpan hasil rekamannya di ponsel pribadi,” ujar Budi saat memberikan keterangan resminya, Selasa (27/5/2025).
Kombes Budi menjelaskan penyelidikan membawa fakta mencengangkan. Polisi menemukan AS diduga mengulangi aksinya saat kegiatan perpisahan sekolah di sebuah vila di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Dari kejadian itu, ada dugaan tambahan 12 korban lainnya.
“Karena mencakup dua lokasi kejadian di dua wilayah hukum, yakni Bandung dan Cimahi, kasus ini kami limpahkan ke Polda Jabar untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Kombes Budi.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka AS disebut memiliki kelainan seksual. Namun, polisi memastikan hingga saat ini belum ditemukan indikasi penyebaran video ke internet.
“Semua data masih berada di perangkat pelaku. Belum ada bukti rekaman disebarluaskan,” ujar Budi.
Selanjutnya, Budi mengungkapkan atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 1 serta Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di tengah ramainya sorotan publik, respons Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dinilai lambat. Plt Kepala Dinas, Deden Saepul Hidayat mengaku baru mencari informasi detail dan belum memberikan tanggapan resmi, meski pelaku sudah diamankan.
“Saya masih mengumpulkan informasi dari cabang dinas. Nanti kalau sudah lengkap, akan kami ambil langkah evaluasi pendidikan karakter,” ujar Deden.
Berbeda dengan Disdik, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bergerak cepat. Ia langsung meminta polisi memproses kasus ini secara hukum.
“Ini harus ditindak tegas. Saya sudah koordinasi langsung dengan Kapolrestabes agar pelaku diproses sesuai aturan,” tegas Dedi.(dsn)