RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Operasi penertiban besar-besaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar Operasi Yustisial, Selasa (27/5/2025) malam, dengan hasil mencengangkan, 17 orang terduga pelaku asusila diamankan dan 213 botol minuman keras ilegal disita dari berbagai titik rawan di Kota Bandung.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menjelaskan operasi berlangsung intens sejak pukul 19.30 hingga 23.30 WIB dan difokuskan pada pelanggaran dua aturan krusial, Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).
Tak sekadar penertiban rutin, operasi ini merupakan respons tegas atas banyaknya keluhan warga yang resah. Menurut Idris Kuswandi, penggerebekan dilakukan setelah muncul dugaan kuat sejumlah penginapan di kota ini disalahgunakan sebagai lokasi aktivitas prostitusi terselubung.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas mencurigakan di beberapa tempat penginapan. Laporan itu kami tindak lanjuti dengan pemantauan dan akhirnya kami lakukan operasi penindakan,” jelas Idris saat ditemui di sela-sela operasi.
Idris menambahkan yang menariknya, para terduga pelaku asusila yang diamankan tak hanya melakukan praktik secara langsung, namun memanfaatkan aplikasi digital sebagai media transaksi. Pola baru ini menunjukkan praktik prostitusi di Bandung sudah berevolusi mengikuti perkembangan teknologi.
“Ada yang kami amankan saat berada di kamar, ada juga yang kami duga terlibat melalui aplikasi perantara. Mereka kini sedang dalam proses pendataan dan pemeriksaan lanjutan,” tambah Idris.
Selain itu, Idris mengungkapkan bukan hanya soal prostitusi, operasi juga menargetkan peredaran minuman beralkohol ilegal. Satpol PP menyegel ulang dua kios bandel yang kembali nekat menjual miras meski sudah pernah disegel sebelumnya. Dari dua titik tersebut, petugas menyita total 213 botol minuman keras dari berbagai merek dan golongan. Penyitaan dilakukan setelah terbukti kios-kios tersebut melanggar izin dan ketentuan peredaran alkohol di Kota Bandung.
“Kami kecewa karena ada pelaku usaha yang tidak jera meskipun sudah ditindak. Ini bukti pengawasan dan penegakan hukum harus terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegas Idris.
Lebih lanjut, Idris menjelaskan semua pihak yang diamankan, baik pelaku asusila maupun pemilik kios minuman keras ilegal, akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Satpol PP menjadwalkan sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (28/5/2025). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam menjaga ketertiban umum, moralitas publik, serta memberikan efek jera bagi pelanggar aturan.
“Kami ingin Kota Bandung menjadi tempat yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya. Penegakan hukum adalah kunci untuk itu,” pungkas Idris.(dsn)