RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Peraturan jam malam bagi pelajar atau siswa di Provinsi Jawa Barat resmi ditetapkan. Langkah ini dilakukan menyusul Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Isi surat edaran gubernur tentang penerapan jam malam bagi pelajar se-Jawa Barat. Foto : Instagram @dedimulyadi71. Sementara itu, foto atas, Ilustrasi. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengikuti pawai Persib Bandung Juara Liga 1 Indonesia di Jalan Ir.H . Djuanda, Kota Bandung, Minggu (25/5/2025). FOTO : TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG
Surat Edaran Gubernur Dedi Mulyadi tersebut berisi mengenai aturan jam malam bagi para pelajar di Jawa Barat.
Menurut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, jam malam itu berlaku untuk siswa pendidikan sekolah dasar, menengah, dan satuan pendidikan khusus.
Bahkan, Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui media sosialnya mengungkapkan bahwa penerapan jam malam bagi peserta didik dilakukan untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat. Yakni generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer.
“Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/Disdik,” tulis keterangan Dinas Pendidikan Jawa Barat seperti dikutip dari Radar Bogor (Jawa Pos Group).
Penerapan jam malam bagi peserta didik ini pun disampaikan pada Selasa (27/5). Hal ini dilakukan berdasar Surat Edaran dengan nomor 51/ PA.03/Disdik yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.
Dalam Surat Edaran itu, Dedi menetapkan pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari.
“Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB,” bunyi Surat Edaran tersebut.
Hanya saja, terdapat pengecualian bagi pelajar yang masih diperbolehkan melakukan kegiatan di luar rumah pada 21.00 WIB-04.00 WIB, yakni dengan alasan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Selain itu dikecualikan pula bagi pelajar yang mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.
Begitu pula dengan peserta didik yang sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, kondisi keadaan darurat atau bencana, dan kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
Tak hanya itu, para bupati maupun wali kota di wilayah Jawa Barat juga diminta bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapannya.
Serta berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti dinas pendidikan, kepala kantor wilayah Kementerian Agama, pihak kecamatan, kelurahan, desa serta satuan pendidikan. (rbg/jpc)