News

Jelang Iduladha, Pemkot Cimahi Perketat Lalulintas Hewan Ternak

Radar Bandung - 29/05/2025, 15:47 WIB
Hendra Hidayat
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
Jelang Iduladha, Pemkot Cimahi Perketat Lalulintas Hewan Ternak
Ilustrasi Peternak saat memberikan pakan kepada domba. Foto Taofik Achmad Hidayat

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengingatkan para penjual hewan kurban yang berasal dari luar daerah Kota Cimahi untuk melengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, hal tersebut dilakukan agar hewan ternak yang masuk ke Kota Cimahi dapat dipastikan dalam keadaan sehat, dan tidak terjangkit virus apapun.

“Harus bawa surat keterangan sehat. Apalagi kebanyakan hewan kurban yang dijual di Cimahi itu kan berasal dari luar daerah. Nanti kami akan periksa,” katanya, Rabu (28/5/2025).

Ia menambahkan, pihaknya mengerahkan sebanyak 36 petugas kesehatan dari Dinas Pangan dan Pertanian, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dan siswa magang untuk mengawasi hewan kurban yang beredar di pasaran.

“Untuk petugas pemeriksaan kesehatan hewan kurban kami sudah siapkan sebanyak 36 orang. Nanti mereka akan berkeliling di 15 kelurahan,” ujar Ngatiyana.

Lebih lanjut ia mengatakan, tahun ini Pemkot Cimahi menargetkan 3.500 ekor hewan kurban bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelaikannya. Hewan yang dinyatakan memenuhi syarat akan diberikan tanda.

“Sasaran hewan kurban sebanyak 3.500 ekor. Kami mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sudah diperiksa kesehatannya yang ditandai dengan tanda sehat,” katanya.

Pemeriksaan akan dilakukan tiga kali dari mulai tingkat pedagang sebelum dipotong (ante mortem) dan setelah dipotong (post mortem). Petugas kesehatan akan berkeliling di 15 kelurahan se-Kota Cimahi.

“Pemeriksaan Kesehatan hewan kurban di pedagang dilaksanakan dengan mendatangi tempat-tempat penjualan hewan kurban di 15 kelurahan di Kota Cimahi,” ujar Ngatiyana.

Ia menegaskan, pemeriksaan kesehatan jelang Idul Adha ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat. Syarat hewan kurban yaitu sehat, tidak kurus, dan cukup umur.

“Untuk domba atau kambing umurnya harus lebih dari 1 tahun, untuk sapi atau kerbau umurnya lebih dari 2 tahun. Untuk melihat umur dari gigi, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Syarat lainnya adalah jantan (tidak dikebiri), dan tidak cacat,” tandasnya. (KRO)

Live Update


Terkait Cimahi
Pembinaan Catin Langkah Nyata Pemkot Cimahi Tuntaskan Stunting
Cimahi
Pembinaan Catin Langkah Nyata Pemkot Cimahi Tuntaskan Stunting

RADARBANDUNG.id- Pemkot Cimahi berupaya maksimal melakukan penanganan terhadap kasus stunting di wilayahnya. Salah satunya dengan melaksanakan pembinaan kepada calon pengantin (Catin). Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, Pemkot Cimahi melakukan langkah strategis dalam mengatasi stunting dengan memberikan pembinaan sejak dini pada pasangan calon pengantin. “Pengawasanya secara menyeluruh, pengawasan dimulai sejak kehamilan, jadi jangan sampai saat lahir […]

MyRepublic Indonesia Gandeng FiberHome, Hadirkan Internet Berkualitas untuk SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi
Cimahi
MyRepublic Indonesia Gandeng FiberHome, Hadirkan Internet Berkualitas untuk SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Sebagai bagian dari komitmennya terhadap dunia pendidikan dan pembangunan berkelanjutan, MyRepublic Indonesia kembali menjalin kerja sama strategis dengan SMA Taruna Nusantara khususnya Kampus Cimahi. Dalam inisiatif ini, MyRepublic Indonesia memberikan dukungan internet berkecepatan tinggi sebesar 1 Gbps serta solusi infrastruktur untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar berbasis digital. MyRepublic Indonesia juga bekerja sama […]

Dongkrak PAD, Pemkot Cimahi Bakal Ubah Perda Soal Pajak dan Retribusi
Cimahi
Dongkrak PAD, Pemkot Cimahi Bakal Ubah Perda Soal Pajak dan Retribusi

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi menginisiasi perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, rancangan perda perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut atas amanat Pasal 99 dan 100 […]

Penanganan Banjir di Kota Cimahi Dilaksanakan Bertahap
Cimahi
Penanganan Banjir di Kota Cimahi Dilaksanakan Bertahap

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen menuntaskan persoalan banjir dalam lima tahun ke depan secara bertahap. Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira menjelaskan, penanganan persoalan banjir di Kota Cimahi membutuhkan anggaran yang cukup besar. “Jadi kita membutuhkan biaya sekitar Rp70 sampai 80 miliar kalau Cimahi ini ingin bebas banjir sepenuhnya,” katanya. Ia menambahkan, dengan anggaran Rp80 […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.