News

Sat Res Narkoba Polres Cimahi Ringkus Pengolah Ganja jadi Coklat di Bandung Barat

Radar Bandung - 30/05/2025, 16:02 WIB
HH
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
Seorang pria berinisial MDJ diringkus jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi lantaran kedapatan memiliki ganja dalam pot yang diolah menjadi coklat. Foto Taofik Achmad Hidayat/Radar Bandung

RADARBANDUNG.id- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengamankan satu orang tersangka pengedar dan pemilik ganja di Kampung Sukamulya, Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Tersangka berinisial MDJ tersebut diamankan lantaran kepemilikan ganja seberat 283,87 gram dan 43 tanaman ganja di dalam pot. Tersangka ini mengolah ganja menjadi bahan makanan berupa coklat dan kue.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, tersangka mengolah ganja yang ditanam sendiri menjadi makanan berupa kepemingan cokelat untuk diedarkan.

“Hasil tanaman ganja yang ada diekstraksi sehingga muncul minyak atau sejenis mentega yang kemudian diekstraksi ke dalam campuran coklat,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (30/5/2025).

Ia menambahkan, ganja yang sudah diekraksi tersebut lalu dicampur dengan coklat dan dimasukkan ke dalam cetakan kecil lalu diedarkan secara online kepada para pengguna.

“Coklat tersebut sudah ada cetakannya dan dijual dengan nilai Rp100 ribu per keping.Produksi selanjutnya rencananya akan dilakukan pencampuran ganja ke dalam coklat kembali dan brownies,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, MDJ menjalankan aktivitas membuat ganja menjadi coklat tersebut kurang lebih dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

“Ide itu muncul karena yang bersangkutan pernah merasa bahwa coklat dengan campuran ganja atau brownies belum pernah ada di daerah Bandung,” katanya.

Ia menegaskan, dengan pengungkapan olahan ganja menjadi coklat tersebut berhasil menyelamatkan ratusan ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

“Setidaknya berhasil menyelamatkan 600 ribu jiwa dari Narkotika,” katanya.

Sementara itu, tersangka MDJ mengatakan, dirinya belajar membuat ganja dicampur menjadi makanan coklat secara otodidak dan belajar dari internet.

“Inspirasi sendiri dijual secara online dipaket satu keping Rp100 rb ke atas. Kurang lebih satu cetakan sudah sempat terjual,” katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 111 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan atau Denda Minimal 800jt maks 8 milyar. Ayat (2) (BB Lebih dari 1 Kg) Penjara Seumur Hidup atau Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun. (KRO)

Live Update