News

Tersangka Pengedar Sabu di Bandung Barat Diringkus Polres Cimahi

Radar Bandung - 01/06/2025, 14:02 WIB
Hendra Hidayat
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
Tersangka Pengedar Sabu di Bandung Barat Diringkus Polres Cimahi
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra bersama Satresnarkoba Polres Cimahi menggelar Konferensipers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang oleh anggota ormas di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi Belasan tersangka pengedar sabu dan ganja di Wilkum Polres Cimahi di ringkus TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG.

RADARBANDUNG.id- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi berhasil meringkus satu pengedar sabu di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (13/5/2025) lalu.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang dengan inisial AG sering melakukan menjual atau mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi.

Ia menambahkan, usai melakukan penyidikan dan penyelidikan akhirnya pihak kepolisian dapat menemukan lokasi tersangka sekaligus mendapatkan sejumlah barang bukti.

“Dilakukan penangkapan terhadap AG kemudian pada saat dilakukan penggeledahan didapat atau ditemukan barang bukti berupa 29 paket kristal warna putih seberat 106,71 gram,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan informasi dari tersangka saat ini pihak kepolisian masih memburu satu tersangka lain yang masih buron.

“Kemudian narkoba itu dijual kembali AG dengan cara sistem tempel di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat,” katanya.

“Dan dari HP milik saudara AG terdapat Grup WA dengan nama GRIB JAYA PAC Parongpong dan saudara AG adalah anggota dari Grup WA tersebut,” tandasnya.

Sementara itu tersangka AG mengatakan, menjadi pengedar sabu merupakan mata pencahariannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Enggak kerja, jadi fokus di sini (mengedarkan sabu). Dapat Rp5 juta. Saya juga pakai narkotikanya,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (KRO)

Live Update


Terkait Kabupaten Bandung Barat
Soal Jam Efektif Pembelajaran, Disdik Bandung Barat Ikuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat
Kabupaten Bandung Barat
Soal Jam Efektif Pembelajaran, Disdik Bandung Barat Ikuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat

RADARBANDUNG.id- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat mengikuti Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Seperti diketahui, tahun ajaran 2025/2026 ini  jam masuk sekolah dari tingkat PAUD, SD, SMP hingga SMA sederajat yang dimulai pukul 06.30 WIB. Selain itu, ,pembelajaran juga dilakukan selama lima hari dalam […]

Tersandung Kasus Korupsi, Dua ASN Bandung Barat Diberhentikan Sementara
Kabupaten Bandung Barat
Tersandung Kasus Korupsi, Dua ASN Bandung Barat Diberhentikan Sementara

RADARBANDUNG.id- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat menyusul status tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan caravan mobile unit laboratorium COVID-19 tahun anggaran 2021. ASN Kabupaten Bandung Barat tersebut yakni Eisenhower Sitanggang yang menjabat sebagai Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Ridwan Diomara Silitonga yang bertugas di RSUD Lembang. Kepala Badan Kepegawaian dan […]

Dua ASN Bandung Barat Terjerat Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Jeje: Kami Menghormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Kabupaten Bandung Barat
Dua ASN Bandung Barat Terjerat Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Jeje: Kami Menghormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan

RADARBANDUNG.id- Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail angkat suara terkait penahanan dua Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Bandung Barat oleh Kejari Bale Bandung pada Kamis (17/7/2025). Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Bale Bandung telah menetapkan 3 tersangka dalam dugaan korupsi di Dinas Kesehatan KBB Tahun Anggaran 2021 senilai Rp6 miliar dalam pengadaan Caravan Mobile Unit […]

Pengadaan Mobil Caravan Covid 19 di Bandung Barat Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejari Kabupaten Bandung Tahan 3 Orang
Kabupaten Bandung Barat
Pengadaan Mobil Caravan Covid 19 di Bandung Barat Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejari Kabupaten Bandung Tahan 3 Orang

RADARBANDUNG.id- Tiga orang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Caravan untuk Laboraturium Covid-19. Ketiga orang tersebut yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat berinisial ES dan RDS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan  CG sebagai Direktur PT Mukti Artha Sehati. Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Hariono […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.