RADARBANDUNG.id- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi berhasil meringkus satu pengedar sabu di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (13/5/2025) lalu.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang dengan inisial AG sering melakukan menjual atau mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi.
Ia menambahkan, usai melakukan penyidikan dan penyelidikan akhirnya pihak kepolisian dapat menemukan lokasi tersangka sekaligus mendapatkan sejumlah barang bukti.
“Dilakukan penangkapan terhadap AG kemudian pada saat dilakukan penggeledahan didapat atau ditemukan barang bukti berupa 29 paket kristal warna putih seberat 106,71 gram,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan informasi dari tersangka saat ini pihak kepolisian masih memburu satu tersangka lain yang masih buron.
“Kemudian narkoba itu dijual kembali AG dengan cara sistem tempel di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat,” katanya.
“Dan dari HP milik saudara AG terdapat Grup WA dengan nama GRIB JAYA PAC Parongpong dan saudara AG adalah anggota dari Grup WA tersebut,” tandasnya.
Sementara itu tersangka AG mengatakan, menjadi pengedar sabu merupakan mata pencahariannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Enggak kerja, jadi fokus di sini (mengedarkan sabu). Dapat Rp5 juta. Saya juga pakai narkotikanya,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (KRO)