RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung tengah finalisasi skema bantuan pendidikan bagi sekolah swasta tingkat SD dan SMP. Langkah ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pendidikan dasar merupakan tanggung jawab negara dan wajib digratiskan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengungkapkan kajian teknis mengenai skema bantuan ini telah dilakukan sejak Maret 2025 melalui kerja sama antara Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Kajian tersebut mencakup perhitungan biaya operasional sekolah dan kebutuhan personal siswa di lingkungan sekolah swasta.
Muhammad Farhan menyebutkan Pemerintah Kota Bandung telah memetakan sekolah swasta ke dalam lima kategori. Dari hasil pemetaan tersebut, fokus bantuan akan diarahkan kepada sekolah swasta kategori C dan D.
“Sekolah kategori C dan D ini merupakan sekolah yang sudah menerima BOS dan RMP. Biasanya mereka berada di kawasan padat penduduk atau berada di wilayah blank spot yang tidak memiliki sekolah negeri,” ujar Farhan, di Turangga, Kota Bandung, Selasa (3/6/2025).
Farhan menjelaskan biaya pendidikan dasar terdiri dari tiga komponen utama, yakni biaya operasional sekolah, biaya investasi, dan biaya personal peserta didik. Menurutnya, biaya operasional mencakup honor guru, listrik, internet, dan kebutuhan pembelajaran lainnya. Rata-rata biaya operasional mencapai Rp3 juta per siswa per tahun.
Sementara itu, menurutnya, biaya personal seperti SPP, seragam, dan perlengkapan belajar berkisar antara Rp8 juta hingga Rp9 juta per siswa per tahun. Namun, Pemkot Bandung belum berencana menggratiskan komponen biaya personal tersebut karena keterbatasan anggaran daerah.
“Biaya operasional lebih memungkinkan untuk digratiskan. Sebab, dana BOS dari pusat saat ini hanya mencakup sekitar 30 persen dari kebutuhan operasional sekolah swasta,” ujar Farhan.
Adapun untuk biaya personal siswa, Farhan menegaskan sudah terdapat bantuan dari pemerintah pusat melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Program tersebut disalurkan langsung oleh pemerintah pusat melalui jalur anggota DPR RI dan mencakup siswa SD, SMP, hingga SMA.
“Yang personal itu sudah ada bantuan PIP. Distribusinya melalui anggota DPR RI langsung dari pusat. Jadi, tidak melalui pemerintah daerah,” ungkapnya.
Farhan juga menegaskan bantuan dari Pemerintah Kota Bandung tidak akan menyentuh komponen biaya investasi. Biaya investasi seperti pembangunan ruang kelas baru atau fasilitas sekolah hanya dialokasikan untuk sekolah negeri, bukan sekolah swasta.
“Kalau biaya investasi, kita tidak ikut. Itu khusus untuk sekolah negeri,” tegasnya.
Ia menambahkan, melalui arah kebijakan ini, Pemkot Bandung berharap dapat menghadirkan pemerataan akses pendidikan dasar yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. Pemerintah juga berkomitmen mendukung peran sekolah swasta dalam memenuhi kebutuhan pendidikan di wilayah-wilayah yang belum terjangkau sekolah negeri.(dsn)