RADARBANDUNG.ID, SOREANG – Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial FS (29) menjadi korban pemalakan dan penganiayaan oleh seorang pria tak dikenal saat sedang menunggu orderan di kawasan Cangkuang, Kabupaten Bandung, pada Sabtu malam (31/5/2025).
Korban berinisial FS mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di Kampung Tanjung, Desa Tanjungsari. Saat itu, FS sedang berhenti di pinggir jalan menunggu pesanan masuk dari aplikasi.
“Tiba-tiba ada orang bau alkohol menghampiri, bertanya mau kemana dengan nada kasar. Tak lama orang tersebut langsung memukul saya,” ujar dia, Rabu (4/6).
Selain memukul, pelaku meminta paksa handphone milik korban. Pelaku yang belakangan diketahui berinisial PF alias Konon (35) juga sempat menuduh korban sebagai pencuri.
“Benar, pelaku sempat menuduh saya mencuri handphone, seraya memukul kembali bagian kepala saya saat itu,” ungkapnya.
Karena panik lanjut dia, dirinya langsung menyimpan handphone ke saku jaket. Namun tak lama berselang pelaku mengeluarkan tang untuk memukul korban.
“Sebelum memukul, dia hampir merebut handphone, karena panik langsung disimpan saku. Lalu memukul dengan tang yang dibawanya, dan membuat dagu saya robek,” ujar dia.
Beruntung kejadian tersebut dilihat beberapa orang yang membantu. Sehingga segera diselamatkan oleh beberapa warga.
“Beruntung langsung ada bantuan warga, saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Serta berangkat ke dokter untuk mengobati luka,” terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Cangkuang, Ipda Didi Dwi Purnomo membenarkan adanya insiden tersebut. Menurutnya, korban sempat menolak memberikan handphone-nya, yang memicu pelaku bertindak kasar.
Korban mengalami luka robek pada dagu dan kaki kanannya akibat serangan tersebut. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di wilayah Cangkuang pada Minggu (1/6/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WIB,” papar dia.
Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah tang bergagang merah sepanjang 15 cm yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (kus)