News

Polisi Gagalkan Peredaran Miras Ilegal di Pacet, 656 Botol Disita

Radar Bandung - 11/06/2025, 18:19 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Polisi Gagalkan Peredaran Miras Ilegal di Pacet, 656 Botol Disita
Anggota Polisi Polsek Pacet Kabupaten Bandung menunjukkan barang bukti miras ilegal. (eko sutrisno/radar bandung)

RADARBANDUNG.ID, SOREANG – Sebanyak 656 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek berhasil disita aparat Polsek Pacet Polresta Bandung dalam sebuah operasi yang digelar Selasa malam (10/6/2025) di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Penangkapan pengedar minuman keras ilegal itu dilakukan saat petugas sedang melakukan patroli rutin di Jalan Cagak, Desa Maruyung. Sebuah mobil pikap Daihatsu Grandmax warna hitam dengan nomor polisi D-8913-ZT terlihat mencurigakan dan langsung diberhentikan untuk pemeriksaan.

Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan 35 dus minuman keras (miras) ilegal dari berbagai jenis, diantaranya Arak Bali, Arak Kecil, Intisari, Ciu Kuning, Ciu Putih, dan Kawa-Kawa.

Selain itu, ditemukan 12 jerigen tuak, masing-masing berisi sekitar 30 liter.
Kapolsek Pacet, AKP Asep Mulia Warga Santosa, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas Polsek Pacet dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Arahan dari Kapolresta Bandung sangat jelas, yaitu tindak tegas segala bentuk peredaran miras tanpa izin,” ujar AKP Asep, Rabu (11/6).

Pengemudi kendaraan berinisial M.RG, warga asal Medan yang berdomisili di kawasan Banjaran-Baleendah, turut diamankan dalam operasi tersebut.

“Polisi kini mendalami peran pelaku dan asal-usul distribusi miras yang dibawanya,” ujar dia.

AKP Asep menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan penelusuran lebih lanjut untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan distribusi miras ilegal yang lebih luas di wilayah Bandung dan sekitarnya.

“Modus pengangkutan miras ilegal menggunakan kendaraan pribadi masih menjadi salah satu pola lama yang kerap ditemukan, namun tetap harus diwaspadai karena peredarannya bisa merambah ke berbagai lapisan masyarakat,” ungkap dia.

Ia juga mengimbau warga agar berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal, terutama peredaran miras, di lingkungan sekitar mereka.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting. Kami harap masyarakat tidak ragu melapor agar wilayah kita tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang-barang ilegal,” pungkas AKP Asep. (kus)


Terkait Hukum Kriminal
Dianiaya dan Dipalak di Cangkuang Dagu Ojol Robek, Pelaku Diringkus Polisi
Hukum Kriminal
Dianiaya dan Dipalak di Cangkuang Dagu Ojol Robek, Pelaku Diringkus Polisi

Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial FS (29) di Cangkuang Kab Bandung menjadi korban pemalakan dan penganiayaan oleh seorang pria tak dikenal.

Kementerian Imigrasi Tangkap Tiga WNA Asal Kamerun dan Kanada, Diduga Edarkan Upal dan Melanggar Izin Tinggal
Hukum Kriminal
Kementerian Imigrasi Tangkap Tiga WNA Asal Kamerun dan Kanada, Diduga Edarkan Upal dan Melanggar Izin Tinggal

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap tiga WNA dari Kamerun dan Kanada. Ketiga WNA diamankan karena diduga mengedarkan uang palsu (upal) dan melanggar izin tinggal. Petugas menunjukkan ketiga WNA pelaku beserta barang bukti di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, kemarin (27/5/2025). Dua WNA, TFN dan FJN, berasal dari Kamerun. Sementara BDD berpaspor Kanada. […]

Sindikat Pembobol Toko Sembako di Katapang  Diringkus di Cianjur
Hukum Kriminal
Sindikat Pembobol Toko Sembako di Katapang Diringkus di Cianjur

Empat orang pelaku sindikat pembobol toko sembako di Kecamatan Katapang Kabupaten  Bandung  berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

Tak Kapok, Residivis Penganiayaan Kembali Diringkus karena Premanisme
Hukum Kriminal
Tak Kapok, Residivis Penganiayaan Kembali Diringkus karena Premanisme

RADARBANDUNG.ID, CIPARAY – Seorang pria berinisial Deden Mega Kustiwa (30), alias Kecrot, kembali ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan aksi premanisme sambil membawa senjata tajam di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung. Pelaku premanisme yang diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan itu diamankan jajaran Polsek Ciparay, Polresta Bandung, pada Selasa (20/5/2025), sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan pelaku […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.