RADARBANDUNG.id- Ratusan baliho dan pamflet iklan ilegal di kawasan Lembang dan Padalarang ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bandung Barat.
Operasi rutin tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin menjelaskan, setidaknya pihaknya telah menertibkan 600 alat peraga iklan berupa baliho dan pamflet dan jumlah tersebut dinilai cukup banyak.
“Lembang dan Padalarang menjadi dua wilayah paling dominan karena memiliki aktivitas ekonomi yang tinggi dan merupakan kawasan perkotaan,” katanya, Rabu (11/6/2025).
Ia menambahkan, operasi penertiban baliho, pamflet, dan reklame ilegal di sejumlah wilayah dilakukan setiap dua pekan sekali.
“Dari sisi data, memang paling marak di Lembang dan Padalarang. Mungkin karena dua wilayah ini perkotaan,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, baliho dan pamflet yang ditertibkan tersebut dipasang secara sembarangan, bahkan mengganggu keselamatan pengguna jalan.
“Rata-rata dipasang di tiang listrik, pohon, atau bahkan melintang di atas trotoar dan jalan raya. Pemasangan seperti ini sangat membahayakan dan tentu saja ilegal karena tidak mengantongi izin resmi,” katanya.
Ia menyebut, pemasangan baliho dan pamflet ilegal ini telah melanggar dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat.
“Pertama, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Reklame Pasal 23 dan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami pentingnya mematuhi aturan dalam memasang alat peraga iklan.
“Kami tidak semata-mata menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih tertib dan sadar hukum,” katanya.
Ia mengimbau para pemilik usaha untuk lebih kooperatif dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Salah satunya dengan mengurus izin pemasangan reklame melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandung Barat.
“Saya juga imbau agar pelaku usaha mendaftarkan izin pemasangan peraga iklan ke Bapenda Bandung Barat karena dari sana pemerintah bisa mendapat PAD (Pendapatan Asli Daerah). Selain tertib, juga berkontribusi bagi pembangunan daerah,” tandasnya. (KRO)
Live Update
- Libur Iduladha, Ratusan Ribu Kendaraan Keluar Masuk Bandung Barat 1 bulan yang lalu