RADARBANDUNG.ID, SOREANG –Pemerintah Kabupaten Bandung mengklaim, sistem Penerimaan Murid Baru (PMB) tahun 2025 mampu menutup peluang kecurangan yang kerap muncul dalam proses seleksi siswa.
Langkah strategis ini ditandai dengan peralihan dari sistem zonasi berbasis jarak ke sistem domisili tingkat kecamatan. Inovasi tersebut diklaim sebagai respons atas banyaknya dugaan manipulasi data yang terjadi pada PMB tahun-tahun sebelumnya.
“Dengan PMB sistem domisili, kami berharap tidak ada lagi permainan data alamat hanya demi masuk sekolah tertentu,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin, Selasa (11/6/2025).
Sistem baru ini akan mulai diterapkan saat pendaftaran PMB dibuka secara daring pada 24 Juni 2025. Alih-alih menggunakan jarak antara rumah dan sekolah, seleksi akan mempertimbangkan alamat tempat tinggal calon siswa yang tercatat di wilayah kecamatan yang sama dengan sekolah tujuan.
“Model berbasis domisili lebih sulit dimanipulasi karena mengandalkan data kependudukan resmi yang tercatat di administrasi negara. Dengan demikian, pola rekayasa alamat yang sempat menjadi masalah utama pada sistem zonasi sebelumnya bisa ditekan,” ujar dia.
Dinas Pendidikan menargetkan setiap rombongan belajar (rombel) terisi maksimal 32 siswa. Namun, jika terjadi lonjakan pendaftar di suatu sekolah, penyesuaian akan dilakukan melalui pembaruan data sistem pendidikan nasional (Dapodik).
“Kalau ada ketimpangan antara daya tampung dan jumlah pendaftar, kami akan konsultasikan dengan pusat,” tambahnya.
Penerapan sistem ini juga diiringi komitmen penegakan aturan. Enjang menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran selama proses PMB berlangsung.
Ia menuturkan, pengawasan akan diperkuat dan masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi jalannya penerimaan, agar tidak terjadi penyimpangan.
“Kami ingin PPDB tahun ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidikan, khususnya dalam aspek pemerataan dan kejujuran,” tegas Enjang. (kus)