RADARBANDUNG.ID, SURABAYA – Dua lahan parkir disegel beserta dengan minimarketnya karena tidak menyediakan juru parkir resmi, penyegelan ini dilakukan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Selasa, (10/6/2025).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi geram melihat lahan parkir disebuah minimarket tidak dipergunakan sesuai dengan fungsinya, lahan parkir ini dialih fungsikan menjadi lahan berdagang dan para pedagang membayar sewa kepada pemilik took.
Selain itu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga mendapati bahwa minimarket di jalan Dharmahusada itu masih membiarkan juru parkir liar.
Dalam video yang beredar tampak Eri memerintahkan para pegawai minimarket tersebut untuk menutup tokonya hingga ada juru parkir resmi dan gratis yang berseragam untuk mengatur parkir pelanggan.
Ia menyatakan akan mencabut izin usaha bagi minimarket yang bandel dan tetap tidak menurut untuk menyediakan juru parkir.
Juru parkir resmi diwajibkan untuk setiap minimarket yang beroperasi di Kota Surabaya, hal ini diatur dalam ketentuan pemerintah kota surabaya demi kenyamanan pelanggan minimarket. (Penulis: Siti Nurhaini Rohmah/Job Radar Bandung)
Live Update
- Selain di Kota Bandung, Driver Ojol di Jakarta dan Surabaya juga Protes Potongan Aplikasi dan Pelanggaran Tarif 3 minggu yang lalu
- Jalin Silaturahmi dan Keberkahan Ramadan, Viking Surabaya Berikan Santunan untuk Anak Yatim 3 bulan yang lalu