RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dana hibah yang dikucurkan dalam rentang tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 itu berjumlah total Rp6,5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. mengungkapkan Penetapan tersangka dilakukan Kamis, 12 Juni 2025 oleh tim penyidik pidana khusus Kejati Jabar. Tiga tersangka ditahan, sedangkan satu orang lainnya tidak ditahan karena telah mendekam dalam perkara berbeda.
Menurutnya, keempat tersangka dalam perkara ini yaitu, DNH, Ketua Harian Kwarcab tahun 2017-2018 dan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum. DR, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung 2017–2018 serta Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga di Kwarcab. EM, Kepala Dispora dan Ketua Harian Kwarcab tahun 2020. YI, Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bandung periode 2016-2021 dan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung 2013-2018.
Nur mengungkapkan tiga dari empat tersangka, yakni DNH, DR, dan EM ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025. Sementara YI tidak ditahan dalam perkara ini karena sedang menjalani masa tahanan dalam kasus lain, yaitu korupsi di Kebun Binatang Bandung.
Ia menambahkan dugaan korupsi bermula dari penyusunan proposal dana hibah yang memuat item pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan. Beberapa di antaranya adalah biaya representatif untuk pengurus dan honorarium staf internal Kwarcab, yang tidak tercantum dalam standar satuan harga Pemkot Bandung.
Lebih lanjut, Nur Sricahyawijaya menjelaskan hasil penyidikan mengungkap adanya kesepakatan antara tersangka YI dan DR untuk memasukkan pos-pos anggaran yang tidak sah tersebut ke dalam proposal hibah.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari 20 persen dari total dana hibah yang diterima,” ujar Nur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia pun mengungkapkan penyidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1355/M.2/Fd.2/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025.
Nur menegaskan Kejati Jawa Barat menyatakan akan terus mengusut tuntas kasus tersebut dan menjamin proses hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
“Dana hibah yang berasal dari APBD seharusnya digunakan sesuai peruntukannya. Tidak boleh disalahgunakan, apalagi dengan kerugian yang merugikan masyarakat luas,” tegas Nur.(dsn)