News

Program KHDPK Dinilai Gagal: Hutan Rusak dan Masyarakat Dirugikan

Radar Bandung - 14/06/2025, 21:08 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Program KHDPK Dinilai Gagal: Hutan Rusak dan Masyarakat Dirugikan
Hutan lindung pacet Kabupaten Bandung mengalami kerusakan imbas maraknya investor.

RADARBANDUNG.ID, SOREANG – Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Nasional, Dedi Kurniawan, menyatakan, kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang digagas pemerintah tidak menunjukkan hasil menggembirakan.

Ia menilai program ini justru memperburuk kondisi hutan dan memperbesar kesenjangan kesejahteraan di masyarakat sekitar kawasan.

Menurut Dedi, KHDPK yang awalnya merupakan transformasi dari program perhutanan sosial pasca Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), kini justru menjadi celah masuknya kepentingan politik dan ekonomi pihak tertentu.
Dalam praktiknya, ia menilai bahwa banyak kawasan hutan  yang ditetapkan sebagai KHDPK justru merupakan area yang telah lama diincar oleh pengusaha dan BUMN.

“Program ini ditunggangi kepentingan elite. Kawasan hutan yang harusnya dikelola untuk rakyat, justru jadi proyek para pemodal. Ada penyalahgunaan regulasi dalam penunjukan opteker (pengelola) masyarakat,” kata Dedi, (13/6).

Dedi juga mengkritik lemahnya pendampingan kepada masyarakat dalam program KHDPK. Ia menegaskan bahwa akses izin yang dimudahkan tak dibarengi dengan edukasi menyeluruh tentang fungsi dan manfaat hutan. Akibatnya, banyak kawasan justru mengalami degradasi.

“Salah satu kasus nyata yang ia soroti adalah peristiwa longsor di kawasan KHDPK Cikuda, Cirebon, yang disebabkan oleh aktivitas tambang. Itu bom waktu. Tanpa pengawasan ketat dan evaluasi rutin, kejadian serupa bisa berulang di daerah lain,” tegasnya.

Kekhawatiran serupa muncul di wilayah Pacet, Kabupaten Bandung. Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi pembabatan hutan lindung secara masif, terutama di wilayah Desa Babakan. Berdasarkan temuan lapangan, sejumlah kawasan hutan ditebang untuk dijadikan lahan perkebunan kopi, diduga atas inisiatif investor yang memanfaatkan celah perizinan KHDPK.

Aparat kepolisian dan pemerintah setempat telah menerima laporan warga terkait praktik penggundulan tersebut. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menyatakan bahwa tim sudah turun ke lapangan untuk menelusuri keabsahan kegiatan tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum akan ditempuh.
Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dirjen Planologi dan PSKL untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin KHDPK. FK3I menyerukan agar izin-izin yang terbukti melanggar aturan atau menyebabkan kerusakan lingkungan dicabut.
“Kami mendorong agar hutan dikelola secara adil dan lestari. Ini bukan hanya soal pohon, tapi soal kehidupan dan masa depan generasi di kawasan sekitar,” ujar Dedi.

Ia juga mengusulkan agar pengelolaan kawasan hutan kembali dipusatkan pada keseimbangan ekologi, bukan keuntungan ekonomi semata.

“Jika tidak ada pembenahan, maka KHDPK hanya akan menjadi catatan kegagalan lain dalam sejarah pengelolaan hutan di Indonesia,” tutupnya. (kus)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.