RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo bersama Satreskrim Polres Cimahi saat menggelar Konferensi pers ungkap kasus dugaan Tipu Gelap Modus Cek Kosong di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Sabtu (14/6/2025).

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo bersama Satreskrim Polres Cimahi saat menggelar Konferensi pers ungkap kasus dugaan Tipu Gelap Modus Cek Kosong oleh Dirut BUMD Perdana Multiguna Sarana Kabupaten Bandung Barat di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Sabtu (14/6/2025). FOTO-FOTO:TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG.
Tak tanggung-tanggung, kasus yang diungkap Satreskrim Polres Cimahi tersebut diduga melibatkan Dirut BUMD Perdana Multiguna Sarana Kabupaten Bandung Barat.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo bersama Satreskrim Polres Cimahi saat menggelar Konferensi pers ungkap kasus dugaan Tipu Gelap Modus Cek Kosong oleh Dirut BUMD Perdana Multiguna Sarana Kabupaten Bandung Barat di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Sabtu (14/6/2025). FOTO-FOTO:TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG.
Akibat perbuatannya tersebut Satreskrim Polres Cimahi menjerat tersangka dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (opk)
Live Update
- Tersangka Pengedar Sabu di Bandung Barat Diringkus Polres Cimahi 2 minggu yang lalu
- Kerap Resahkan Warga, Polres Cimahi Amankan 89 Orang dalam Operasi Premanisme 4 minggu yang lalu