RADARBANDUNG.id- Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail angkat suara terkait kasus tindak pidana penipuan yang menjerat Direktur Utama (Dirut) BUMD di Kabupaten Bandung Barat.
Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dijalani oleh tersangka kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan pihak PT PMgS tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” katanya, Senin (16/6/2025).
Ia menambahkan, dalam kasus ini pengelolaan PT. PMgS terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh D.R.F selaku Direktur Utama dimana yang bersangkutan telah melakukan tidakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaku memberikan cek kosong serta kelalaian dalam mengambil kebijakan strategis tanpa koordinasi kepada komisaris,” katanya.
“Hal itu mengakibatkan kerugian terhadap PT.PMgS maupun pihak lain, terhadap peristiwa tersebut kami merasa prihatin dan sangat menyesalkan,” sambungnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan segera melaksanakan RUPS luar biasa untuk memilih penjabat Direktur Utama di BUMD tersebut.
“Terhadap PT.PMgS, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan melakukan audit dan evaluasi secara menyeluruh baik terhadap struktur manajemen maupun terhadap seluruh kegiatan yang telah maupun akan dijalankan PT. PMgS,” katanya.
“Pemerintah Kabupaten Bandung Barat selaku pemegang saham PT. PMgS akan melakukan langkah-langkah yang cepat, tepat, terukur dan efektif untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat Bandung Barat dan dunia usaha terhadap PT. PMgS sebagai BUMD milik Kabupaten Bandung Barat,” tandasnya. (KRO)
Live Update
- Ribuan Masyarakat di Cikole Bandung Barat Antusias Ikuti Bakti Kesehatan Polda Jawa Barat 4 minggu yang lalu