News

Minta Keadilan Ditegakkan, Tim Advokasi Alumni Smansa Bandung Geruduk Komisi Yudisial, Perjuangkan Hak atas Tanah Sekolah

Radar Bandung - 17/06/2025, 17:06 WIB
Diwan Sapta
Diwan Sapta
Tim Redaksi
Minta Keadilan Ditegakkan, Tim Advokasi Alumni Smansa Bandung Geruduk Komisi Yudisial, Perjuangkan Hak atas Tanah Sekolah
Tim Advokasi Smansa Bandung duduk bersama Wakil Ketua Komisi Yudisial, Dr. Hj. Siti Nurjanah, S.H., M.H., turut hadir pula anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat H. Purwanto, M.Pd, serta Kepala Biro Hukum Pemprov Jabar Yogi Gautama Jaelani, S.H., M.T, di Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Selasa (17/6). (For. Radar Bandung)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Di tengah polemik hukum yang terus bergulir terkait status kepemilikan lahan SMAN 1 (Smansa) Bandung, sebuah langkah serius dan terorganisir ditempuh oleh Ikatan Alumni sekolah legendaris di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bandung, Selasa (17/6/2025). Tim Advokasi SMAN 1 Bandung yang diketuai oleh Arief Budiman, S.H., M.H., CRA, didampingi sejumlah advokat dan perwakilan alumni lintas angkatan, mendatangi langsung Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Ketua Tim Advokasi Smansa, Arief Budiman menjelaskan langkah diambil bukan sekadar seremonial. Kita membawa serta Surat Permohonan Supervisi yang ditujukan kepada Komisioner Komisi Yudisial RI sebagai bentuk tindak lanjut dari pertemuan akbar alumni angkatan 87 pada 15 Juni 2025. Surat tersebut menyoal keprihatinan terhadap jalannya proses hukum dalam perkara banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang kini tercatat dalam Nomor Perkara: 131/B/2025/PT.TUN.JKT.

Arief mengungkapkan dalam pertemuan yang diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial, Dr. Hj. Siti Nurjanah, S.H., M.H., turut hadir pula anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat H. Purwanto, M.Pd, serta Kepala Biro Hukum Pemprov Jabar Yogi Gautama Jaelani, S.H., M.T. Kehadiran mereka memperkuat legitimasi dan urgensi dari permohonan yang diajukan.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan respon Komisi Yudisial tak main-main. Dalam kesempatan itu, lembaga pengawas peradilan ini menyatakan akan segera membentuk tim pemantauan yang bekerja sama dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Tim ini akan menindaklanjuti aduan dan permohonan supervisi yang telah diajukan, terutama dalam rangka mengawal independensi serta objektivitas proses peradilan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari, H.M. Arif Nurdu’a, S.H., M.H. (Hakim Ketua). H. Ariyanto, S.H., M.H. (Hakim Anggota). Sumartanto, S.H., M.H. (Hakim Anggota).

Tak berhenti di Komisi Yudisial, menurutnya, Tim Advokasi SMAN 1 Bandung juga berencana mengunjungi Badan Pengawas Mahkamah Agung serta Komisi II, III, dan X DPR RI guna meminta audiensi resmi.

“Audiensi ini dimaksudkan untuk membuka mata para pemangku kepentingan di bidang hukum, pendidikan, dan pertanahan terhadap kompleksitas kasus ini serta dampaknya terhadap dunia pendidikan. Ini adalah ikhtiar kami untuk menyelamatkan marwah dan masa depan sekolah yang telah melahirkan banyak tokoh penting bangsa,” tegas Arief Budiman saat memberikan konfirmasi, Selasa (17/6/2025).

Selain itu, Arief pun menjelaskan Inti perkara menyangkut gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen yang mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL) dan mengajukan gugatan terhadap BPN Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam Perkara Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG.

Namun, menurutnya berdasarkan catatan sejarah dan dokumen hukum, sejak 1965 status kepemilikan tanah sudah berpindah ke negara dan tidak pernah dialihkan ke pihak manapun selain kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, yang kini berada di bawah kewenangan Pemprov Jabar. Fakta tersebut dikuatkan oleh Surat Menteri Keuangan No. S-1150/MK.011/1985 tertanggal 22 Oktober 1985.

Lebih lanjut, ia menambahkan sejumlah putusan pengadilan telah membantah klaim sahnya Perkumpulan Lyceum Kristen sebagai pewaris HCL, bahkan menyebut adanya tindakan pidana pemalsuan akta.

Sebagaimana yang Arief ungkapkan, berikut ringkasannya, Putusan PN Bandung Nomor 811/Pid.B/2017/PN.Bdg jo. Putusan Nomor 145 PK/Pid/2023 menyatakan pengurus PLK terbukti memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Putusan PN Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg jo. Putusan MA Nomor 3551 K/Pdt/2024 menyatakan PLK bukan penerus sah HCL dan membatalkan legalitas akta perubahan organisasi mereka.

Tak hanya dari pengadilan, ia pun menjelaskan catatan resmi pemerintah juga memperkuat Het Christelijk Lyceum telah dilarang beroperasi di Indonesia berdasarkan PERPU Nomor 50 Tahun 1960. Bahkan, Departemen Kehakiman dan HAM, Badan Intelijen Negara, dan Departemen Keuangan dalam beberapa surat menyatakan perkumpulan tersebut telah bubar demi hukum dan tidak boleh dihidupkan kembali.

“Salah satu kutipan dari surat BKIN No. R-0034/VIII/1983-BKMC dengan tegas menyatakan HCL termasuk organisasi yang dilarang karena melanggar ketertiban umum,” jelas Arief.

Ia menambahkan dalam penyelidikan internalnya, Tim Advokasi menemukan anomali hukum terkait Akta Nomor 01 tanggal 1 September 2024 yang dijadikan dasar gugatan PLK di PTUN. Beberapa kejanggalan di antaranya, alamat PLK yang tercantum di akta ternyata merujuk ke kantor notaris yang menyusun akta itu sendiri, yakni Kristi Andana Yulianies, S.H. Tanggal penerbitan akta jatuh pada hari non-kerja. Data PLK dalam sistem AHU Online terindikasi terblokir, membuat transparansi legalitas organisasi tersebut makin diragukan.

Arief menegaskan perjuangan ini tak semata-mata soal lahan, tetapi tentang hak pendidikan, warisan sejarah, dan kedaulatan negara atas aset yang dikelola untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Seruan Save Smansa menjadi simbol dari semangat kolektif alumni untuk menjaga marwah lembaga pendidikan yang telah berdiri kokoh lebih dari setengah abad.

“Ini bukan hanya tentang SMAN 1 Bandung. Ini tentang bagaimana negara menjaga amanahnya terhadap pendidikan publik,” pungkas Arief Budiman.(dsn)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.