News

Satnarkoba Polres Subang Ciduk Pria Pemilik 50 Paket Sabu, Satu Pelaku Buron

Radar Bandung - 17/06/2025, 06:25 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Satnarkoba Polres Subang Ciduk Pria Pemilik 50 Paket Sabu, Satu Pelaku Buron

RADARBANDUNG.ID, SUBANG-Peredaran narkoba kembali terungkap di wilayah hukum Polres Subang.

Satnarkoba Polres Subang Ciduk Pria Pemilik 50 Paket Sabu, Satu Pelaku Buron

ilustrasi penangkapan pelaku narkoba. Foto : JawaPos.com. Sementara foto atas, Polres Subabg amankan DA pemilik 50 paket narkotika jenis sabu seberat 15,35 gram. Foto : Istimewa For Radar Bandung

Kali ini, satu orang tersangka dan puluhan paket narkotika jenis sabu seberat 15,35 gram berhasil diamankan di Polres Subang.

“Tersangkanya ada satu orang, seorang laki-laki berinisial DA. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Subang ujar Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, Senin (16/6/2025).

Udiyanto menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam.

Pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Kp. Ciwaru, Desa Sumurgintung, Kecamatan Pagaden Barat, Subang, petugas Satuan Reserse Polres Subang mengamankan seorang laki-laki ber inisial D.A yang diduga warga setempat yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 50 paket narkotika jenis sabu seberat 15,35 gram, yang dikemas dalam berbagai cara untuk mengelabui petugas dan sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, tas slempang, dan satu unit ponsel, ” ungkap AKP Udiyanto

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seorang pelaku lain yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), bernama Ateng.

Tersangka mendapat perintah dari Ateng untuk memecah sabu menjadi paket kecil dengan imbalan Rp2 juta.

Namun, hingga tersangka diamankan oleh petugas upah tersebut belum diterima.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, ” pungkas AKP Udiyanto.

Polres Subang terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika ini.

Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Subang dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkotika.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujar Plh Kapolres Subang, KOMPOL Endar Supriyatna. (anr)

 

Live Update


Terkait Subang
Edarkan Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polres Subang
Subang
Edarkan Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polres Subang

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Kepolisian Resor (Polres) Subang kembali mengamankan seorang pengedar sabu sabu berinisial FTR (43). Polisi menemukan sabu dengan berat 30,94 gram dari pria yang tinggal di Gang Rasidi Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang itu. “Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30,94 gram, ” ujar Kapolres Subang AKBP Eko Eko Wicaksono, Rabu (16/7/2025) […]

Raperda APBD 2024 Subang Akan Dievaluasi Pemprov Jabar
Subang
Raperda APBD 2024 Subang Akan Dievaluasi Pemprov Jabar

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 telah melalui pembahasan intensif antara DPRD dan Pemkab Subang merupakan wujud nyata transparansi dan akuntabilitas publik. Raperda yang telah disetujui ini akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk proses evaluasi lebih lanjut oleh tim dari BPKAD Provinsi. “Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan terima kasih kepada […]

604 Mahasiswa Universitas Subang Melaksanakan KKNM di 27 Desa
Subang
604 Mahasiswa Universitas Subang Melaksanakan KKNM di 27 Desa

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Sebanyak 604 mahasiswa Universitas Subang, melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa (KKNM) Tahun Akademik 2024/2025 yang digelar di Universitas Subang, dan resmi dilepas olah Bupati Subang, Selasa (15/7). Ketua Pelaksana KKNM, Dr. Hj. Silvy Sondari Gadzali, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat yang tersebar di 27 desa, 13 […]

Muharram 1447 H di Desa Tambakmekar Subang, Kang Akur Ajak Warga Hijrah Menuju Perubahan
Subang
Muharram 1447 H di Desa Tambakmekar Subang, Kang Akur Ajak Warga Hijrah Menuju Perubahan

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Gebyar Muharram 1447 H digelar di Desa Tambakmekar, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Selasa (15/7/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Panitia Hari Besar Islam (PHBI) desa setempat, diisi dengan tausiyah oleh Mubaligh KH. Fikri Haikal Zainudin dan dihadiri Wakil Bupati Subang. Kepala Desa Tambakmekar, Dede Ruhendi, S.Pd.I., dalam laporannya menyampaikan harapannya agar kegiatan Gebyar […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.