RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Dari total 63 orang yang diamankan saat penggerebekan kasino ilegal di Kosambi, Kota Bandung, sebanyak 44 orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari penyelenggara utama, pemain aktif, hingga para pekerja yang menjalankan sistem perjudian.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyebut dua otak utama di balik operasi kasino tersebut berinisial HP dan CW. HP diketahui sebagai pemilik lokasi sekaligus pemodal, sementara CW bertindak sebagai pengatur operasional.
“Kami membagi peran para tersangka dalam tiga klaster, penyelenggara, pemain, dan operator seperti kasir serta dealer,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan Ditreskrimum, terdapat 18 orang pemain aktif dan 24 lainnya berperan sebagai bagian dari sistem operasional kasino.
Pengungkapan ini tidak lepas dari ketegasan Polda Jabar dalam menindak kegiatan ilegal yang mengganggu ketertiban.
“Kami tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka. Penelusuran terhadap jaringan di belakang mereka masih berlanjut,” tegasnya.(dsn)