News

Pekerja Terdampak PHK Kini Bisa Terima 60 Persen Upah Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Radar Bandung - 18/06/2025, 10:03 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Pekerja Terdampak PHK Kini Bisa Terima 60 Persen Upah Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

RADARBANDUNG.id- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Indonesia.

Adapun peraturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memberikan jaminan sosial yang lebih komprehensif.

Salah satu perubahan signifikan dalam PP ini adalah peningkatan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK. Dalam perarturan terbaru ini, pekerja yang terkena PHK akan menerima manfaat lebih besar.
Kini manfaat uang tunai menjadi 60 persen dari upah terakhir mereka setiap bulan selama maksimal enam bulan.

Upah yang menjadi dasar perhitungan manfaat ini adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta. Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah.

PP Nomor 6 Tahun 2025 juga memperpanjang batas waktu bagi pekerja untuk mengajukan klaim manfaat JKP. Pekerja kini memiliki waktu hingga enam bulan setelah PHK untuk mengajukan klaim, lebih lama dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya tiga bulan.

Sehingga dengan peraturan terbaru ini memberikan lebih banyak waktu bagi pekerja yang terdampak untuk memenuhi persyaratan guna memproses klaim Manfaat Uang Tunai ke BPJS Ketenagakerjaan.
Selain memberikan manfaat uang tunai yan lebih besar, peraturan ini juga merevisi besaran iuran Program JKP yang wajib dibayarkan setiap bulan.

Saat ini iuran ditetapkan sebesar 0,36 persen dari upah bulanan, lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yang sebesar 0,46 persen.

Sebelumnya besaran rincian iuran JKP yaitu sebesar 0,22 persen bersumber dari iuran pemerintah, rekomposi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan rekomposisi iuran Jaminan Kematian 0.10 persen. Dengan berlakunya peraturan terbaru ini, maka rekomposisi rekomposisi iuran Jaminan Kematian ditiadakan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Zeddy Agusdien menilai baik kebijakan pemerintah tersebut.

Menurutnya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah meningkatkan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK. Manfaat uang tunai yang sebelumnya 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan selanjutnya.

Kini manfaat uang tunai menjadi 60 persen dari upah terakhir mereka setiap bulan selama maksimal enam bulan. Kebijakan ini berlaku mulai 7 Februari 2025 untuk penerima baru maupun lanjutan. ”Dengan adanya perubahan ini, diharapkan para pekerja yang terdampak PHK dapat lebih terjamin secara finansial selama proses pencarian pekerjaan baru.” ungkap Zeddy, Rabu (18/6/2025).

Selain itu pemerintah melalui peraturan ini memberikan kelonggaran bagi pekerja yang terkena PHK untuk dapat mengajukan klaim JKP. ”Saat ini pekerja yang terkena PHK diberikan waktu selama 6 bulan untuk memenuhi persyaratan untuk mengajukan klaim JKP sejak tanggal PHK ditetapkan, dimana sebelumnya hanya diberikan waktu selama 3 bulan sejak dinyatakan PHK,” bebernya.

Peraturan ini juga menjamin pembayaran manfaat JKP bagi pekerja meskipun perusahaan tempat mereka bekerja mengalami pailit atau tutup dan menunggak iuran JKP hingga enam bulan. ”Namun, ketentuan ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Zeddy menambahkan dengan diberlakukannya PP Nomor 6 Tahun 2025, diharapkan pekerja yang mengalami PHK dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik. ”Pekerja juga memiliki waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan baru tanpa harus khawatir mengenai kebutuhan finansial mereka,” tutup Zeddy. (*/sol)


Terkait Jawa Barat
Penerapan dan Solusi Alternatif Kebijakan Rombel di Jawa Barat
Jawa Barat
Penerapan dan Solusi Alternatif Kebijakan Rombel di Jawa Barat

Kebijakan tahun depan harus sudah berubah, karena mungkin ruang kelas baru sudah ada dan pemetaan dengan sekolah swasta lebih baik. Sehingga, begitu beralih tahun, anak yang tadi 50 itu sudah dibagikan berada dengan kelas yang normal.

Jelang HUT RI ke-80, Polda Jabar Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Ciremai
Jawa Barat
Jelang HUT RI ke-80, Polda Jabar Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Ciremai

RADARBANDUNG.id- Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80. Polda Jabar membuat kegiatan PADAMU NEGERI, KAMI BERBAKTI berupa santunan, tanam pohon, membangun shelter, upacara di puncak gunung Ciremai gunung tertinggi di Jabar. Polda Jawa Barat menggelar kegiatan pengibaran bendera Merah Putih di puncak Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini menjadi wujud rasa syukur, cinta […]

Kapolda Jabar Resmikan Shelter Pesat Gatra 93 di Gunung Ciremai, Sekaligus Pimpin Pendakian Jelang HUT ke-80 RI
Jawa Barat
Kapolda Jabar Resmikan Shelter Pesat Gatra 93 di Gunung Ciremai, Sekaligus Pimpin Pendakian Jelang HUT ke-80 RI

RADARBANDUNG.id- Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan didampingi Wakapolda Jabar, Pejabat Utama (PJU) Polda Jabar bersama TNGC, Perhutani, LSM Akar dan PPGC melakukan peresmian Shelter Pesat Gatra 93 (Pos PG 93) yang terletak di Pos 3 Jalur Pendakian Gunung Ciremai, Jumat (8/8/2025). Peresmian shelter ini merupakan bagian dari kegiatan pendakian Gunung Ciremai yang dilaksanakan oleh […]

Ibu Kapolda Jabar, Diana Rudi Setiawan Jadi Satu-Satunya Ketua Bhayangkari Tembus Puncak Gunung Ciremai
Jawa Barat
Ibu Kapolda Jabar, Diana Rudi Setiawan Jadi Satu-Satunya Ketua Bhayangkari Tembus Puncak Gunung Ciremai

RADARBANDUNG.id- Di tengah kesibukan mendampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan dalam berbagai kegiatan, Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat, Diana Rudi Setiawan, mencuri perhatian publik dengan hobinya yang unik dan penuh tantangan. Berbeda dari kebanyakan, beliau memiliki kegemaran mendaki gunung dan menjelajah alam bebas. Hobi ini bukan hanya menjadi sarana refreshing dari rutinitas, tetapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.