News

Hentikan Takedown Sewenang-wenang: Ancaman Serius bagi Kebebasan Berekspresi

Radar Bandung - 19/06/2025, 21:47 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Hentikan Takedown Sewenang-wenang: Ancaman Serius bagi Kebebasan Berekspresi

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Kami, Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai), koalisi yang terdiri dari 16 organisasi masyarakat sipil dan individu yang memiliki perhatian atas isu moderasi konten di Indonesia, mengecam permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhadap X untuk menurunkan konten bertema sejarah di sejumlah akun di platform tersebut.

Permintaan takedown tersebut menarget setidaknya dua akun, yakni @neohistoria_id, dan @perupadata. Keduanya mengunggah konten kritis terkait kasus pemerkosaan pada kerusuhan Mei 1998. Kasus ini kembali menjadi perdebatan publik akibat pernyataan sejumlah pejabat pemerintah yang membantah terjadinya kekerasan seksual yang sistematis dalam peristiwa itu.

Pada 18 Juni 2025, akun media sosial sejarah, @neohistoria_id, mendapatkan surel dari X yang berisi pemberitahuan bahwa platform tersebut menerima laporan dari Komdigi mengenai adanya konten dari akun tersebut yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Konten yang dimaksud dalam surel tersebut merupakan konten edukasi sejarah yang diunggah @neohistoria_id pada 17 Juni 2025.

Berikut bunyi cuitan tersebut: “Ave Neohistorian! Jauh sebelum Fadli Zon, Wiranto yang sebelumnya menjabat sebagai Panglima ABRI, pernah mengutarakan nada serupa bahwa peristiwa kerusuhan Mei 1998 tidak pernah terjadi [SEBUAH UTAS]”. Cuitan itu disertai foto Wiranto berpakaian ABRI dengan narasi “WIRANTO: TIDAK ADA PEMERKOSAAN MASSAL PADA MEI 1998” (tautan: https://x.com/neohistoria_id/status/1934973617818976425).

Pada hari yang sama, akun @perupadata juga mendapat surel dari X dengan pesan aduan yang sama. Aduan dari Kemenkomdigi tersebut terkait dengan konten yang diunggah pada 15 Juni 2025, yang berbunyi, “Menteri Kebudayaan, sedang menulis ulang sejarah, tapi mengabaikan fakta bahwa kerusuhan 1998 diwarnai catatan kelam perkosaan massal. Padahal data menunjukkan ada 152 orang jadi korban kekerasan seksual selama masa kritis, 20 di antaranya meninggal.” (tautan: https://x.com/perupadata/status/1935517150187503832?s=61)

Alasan yang disampaikan dalam e-mail terkait permintaan konten yang diunggah kedua akun tersebut menyebutkan adanya dugaan pelanggaran terhadap hukum Indonesia. Namun tidak dijelaskan secara rinci bagian mana dari konten yang dianggap melanggar maupun dasar hukum apa yang digunakan.

Ketidakjelasan ini mencerminkan kurangnya transparansi dalam proses takedown konten, yang membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang.

Praktik seperti ini melanggar kebebasan berekspresi, karena tanpa akuntabilitas dan mekanisme keberatan yang transparan, tindakan semacam ini dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Permintaan penurunan konten oleh Kemenkominfo juga terjadi terkait wacana publik lain. Akun @ZakkiAmali mengalami hal serupa dengan cuitannya yang menyoroti tambang nikel di Raja Ampat (tautan: https://x.com/ZakkiAmali/status/1935526633999610155), sementara konten @MF_Rais diadukan untuk konten terkait negosiasi perdagangan Indonesia dengan AS (tautan: https://x.com/mf_rais/status/1935572115102879945?s=46).

SAFEnet mencatat upaya permintaan penurunan konten masif terjadi terhadap konten-konten yang bersifat kritis terhadap penyelenggaraan negara, seperti selama Pemilu 2024, penolakan tambang nikel, hingga kritik terhadap pejabat publik. Pola berulang ini menunjukkan adanya kecenderungan intervensi terhadap ruang digital, khususnya terhadap konten-konten yang dianggap kritis, yang dapat membahayakan demokrasi dan kebebasan sipil di ranah daring.

Berdasarkan masalah dan kritik yang sudah dikemukakan di atas, Koalisi Damai mendesak:

1. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid untuk menghentikan praktik moderasi konten serampangan di platform media sosial dan menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi kebebasan berekspresi, bila konten yang dipermasalahkan merupakan konten jurnalistik, maka penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan mengintervensi langsung platform digital.

2. Seluruh korporasi media sosial untuk menunjukkan komitmennya dalam melindungi kebebasan berekspresi dengan menolak permintaan penghapusan konten dari pemerintah Indonesia apabila tidak disertai dengan alasan yang transparan, proporsional, dan sesuai dengan standar HAM internasional;

3. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menjalankan fungsi pengawasannya dengan mengevaluasi total kewenangan Komdigi dalam mengontrol konten di media sosial, serta praktik moderasi konten serampangan yang mereka lakukan. ***


Terkait Nasional
PrimGas LPG PT Kimia Yasa Jadi Sorotan di Bali Purchasing Professional Association 2025
Nasional
PrimGas LPG PT Kimia Yasa Jadi Sorotan di Bali Purchasing Professional Association 2025

RADARBANDUNG.ID, BEKASI – PrimGas LPG, produk unggulan PT Kimia Yasa, jadi sorotan di ajang Bali Purchasing Professional Association (BPPA) Gathering 2025. Kegiatan yang digelar di Hotel Four Points by Sheraton, Ungaran, Jimbaran Bali ini berlangsung meriah dan jadi ajang mempererat hubungan PimGas LPG dengan para purchasing horeca di Bali. Gathering yang dibuka 9 Agustus ini […]

Dirgahayu Republik Indonesia, Ini 8 Langkah Nyata BRI Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
Nasional
Dirgahayu Republik Indonesia, Ini 8 Langkah Nyata BRI Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memperkuat perannya sebagai mitra strategis pembangunan nasional melalui berbagai inisiatif yang berdampak nyata bagi rakyat. Semangat ini sejalan dengan tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” yang diusung pada peringatan kemerdekaan tahun ini. […]

Peringati HUT  ke 80 Kemerdekaan RI, Peradi Kota Bandung Jaga Marwah Advokat
Nasional
Peringati HUT  ke 80 Kemerdekaan RI, Peradi Kota Bandung Jaga Marwah Advokat

Merayakan HUT ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia, DPC Peradi Kota Bandung menggelar fun walk dan berbagai lomba agustusan di Kiara Artha Park, Kota Bandung.

BRI Peduli Gaungkan Semangat Kemerdekaan Melalui Program Literasi Anak Negeri
Nasional
BRI Peduli Gaungkan Semangat Kemerdekaan Melalui Program Literasi Anak Negeri

RADARBANDUNG.id, LOMBOK- Dalam rangka mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan yaitu pendidikan berkualitas, BRI Peduli selaku payung dari Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut diwujudkan melalui inisiatif Program Literasi Anak Negeri. Kali ini Program Literasi Anak Negeri BRI Peduli dilaksanakan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.