News

Hentikan Takedown Sewenang-wenang: Ancaman Serius bagi Kebebasan Berekspresi

Radar Bandung - 19/06/2025, 21:47 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Hentikan Takedown Sewenang-wenang: Ancaman Serius bagi Kebebasan Berekspresi

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Kami, Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai), koalisi yang terdiri dari 16 organisasi masyarakat sipil dan individu yang memiliki perhatian atas isu moderasi konten di Indonesia, mengecam permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhadap X untuk menurunkan konten bertema sejarah di sejumlah akun di platform tersebut.

Permintaan takedown tersebut menarget setidaknya dua akun, yakni @neohistoria_id, dan @perupadata. Keduanya mengunggah konten kritis terkait kasus pemerkosaan pada kerusuhan Mei 1998. Kasus ini kembali menjadi perdebatan publik akibat pernyataan sejumlah pejabat pemerintah yang membantah terjadinya kekerasan seksual yang sistematis dalam peristiwa itu.

Pada 18 Juni 2025, akun media sosial sejarah, @neohistoria_id, mendapatkan surel dari X yang berisi pemberitahuan bahwa platform tersebut menerima laporan dari Komdigi mengenai adanya konten dari akun tersebut yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Konten yang dimaksud dalam surel tersebut merupakan konten edukasi sejarah yang diunggah @neohistoria_id pada 17 Juni 2025.

Berikut bunyi cuitan tersebut: “Ave Neohistorian! Jauh sebelum Fadli Zon, Wiranto yang sebelumnya menjabat sebagai Panglima ABRI, pernah mengutarakan nada serupa bahwa peristiwa kerusuhan Mei 1998 tidak pernah terjadi [SEBUAH UTAS]”. Cuitan itu disertai foto Wiranto berpakaian ABRI dengan narasi “WIRANTO: TIDAK ADA PEMERKOSAAN MASSAL PADA MEI 1998” (tautan: https://x.com/neohistoria_id/status/1934973617818976425).

Pada hari yang sama, akun @perupadata juga mendapat surel dari X dengan pesan aduan yang sama. Aduan dari Kemenkomdigi tersebut terkait dengan konten yang diunggah pada 15 Juni 2025, yang berbunyi, “Menteri Kebudayaan, sedang menulis ulang sejarah, tapi mengabaikan fakta bahwa kerusuhan 1998 diwarnai catatan kelam perkosaan massal. Padahal data menunjukkan ada 152 orang jadi korban kekerasan seksual selama masa kritis, 20 di antaranya meninggal.” (tautan: https://x.com/perupadata/status/1935517150187503832?s=61)

Alasan yang disampaikan dalam e-mail terkait permintaan konten yang diunggah kedua akun tersebut menyebutkan adanya dugaan pelanggaran terhadap hukum Indonesia. Namun tidak dijelaskan secara rinci bagian mana dari konten yang dianggap melanggar maupun dasar hukum apa yang digunakan.

Ketidakjelasan ini mencerminkan kurangnya transparansi dalam proses takedown konten, yang membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang.

Praktik seperti ini melanggar kebebasan berekspresi, karena tanpa akuntabilitas dan mekanisme keberatan yang transparan, tindakan semacam ini dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Permintaan penurunan konten oleh Kemenkominfo juga terjadi terkait wacana publik lain. Akun @ZakkiAmali mengalami hal serupa dengan cuitannya yang menyoroti tambang nikel di Raja Ampat (tautan: https://x.com/ZakkiAmali/status/1935526633999610155), sementara konten @MF_Rais diadukan untuk konten terkait negosiasi perdagangan Indonesia dengan AS (tautan: https://x.com/mf_rais/status/1935572115102879945?s=46).

SAFEnet mencatat upaya permintaan penurunan konten masif terjadi terhadap konten-konten yang bersifat kritis terhadap penyelenggaraan negara, seperti selama Pemilu 2024, penolakan tambang nikel, hingga kritik terhadap pejabat publik. Pola berulang ini menunjukkan adanya kecenderungan intervensi terhadap ruang digital, khususnya terhadap konten-konten yang dianggap kritis, yang dapat membahayakan demokrasi dan kebebasan sipil di ranah daring.

Berdasarkan masalah dan kritik yang sudah dikemukakan di atas, Koalisi Damai mendesak:

1. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid untuk menghentikan praktik moderasi konten serampangan di platform media sosial dan menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi kebebasan berekspresi, bila konten yang dipermasalahkan merupakan konten jurnalistik, maka penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan mengintervensi langsung platform digital.

2. Seluruh korporasi media sosial untuk menunjukkan komitmennya dalam melindungi kebebasan berekspresi dengan menolak permintaan penghapusan konten dari pemerintah Indonesia apabila tidak disertai dengan alasan yang transparan, proporsional, dan sesuai dengan standar HAM internasional;

3. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menjalankan fungsi pengawasannya dengan mengevaluasi total kewenangan Komdigi dalam mengontrol konten di media sosial, serta praktik moderasi konten serampangan yang mereka lakukan. ***


Terkait Nasional
FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi
Nasional
FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Teknologi merupakan satu hal yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan masa kini, termasuk dalam industri keuangan dan juga asuransi. Berbagai inovasi pun terus hadir menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat masa kini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator lembaga jasa keuangan mendorong pemanfaatan teknologi digital melalui sejumlah langkah, antara lain kajian pemanfaatan teknologi di […]

Absen Sebulan, Desak Evaluasi Anggota DPRD Subang Wahar Wijaya
Nasional
Absen Sebulan, Desak Evaluasi Anggota DPRD Subang Wahar Wijaya

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Ketidakhadiran berkepanjangan Wahar Wijaya, anggota DPRD Kabupaten Subang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menuai sorotan tajam dari publik. Ia diketahui tidak menghadiri empat rapat paripurna berturut turut, bahkan telah absen selama lebih dari satu bulan tanpa keterangan resmi yang memadai. Ketidakhadiran anggota dewan dalam waktu lama tentu berdampak pada efektivitas fungsi […]

BKN Jamin Staf Berprestasi Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan, Agar Sistem Kepegawaian Tidak Kaku
Nasional
BKN Jamin Staf Berprestasi Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan, Agar Sistem Kepegawaian Tidak Kaku

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat kebijakan baru terkait sistem kepegawaian ASN. Menurut BKN, staf ASN yang berprestasi dan melanjutkan perkuliahan, bisa naik pangkat lebih tinggi atau melebihi atasan. Regulasi itu disampaikan Kepala BKN Zudan Arif Fakhrullah saat membuka Latihan Dasar CPNS dan Orientasi PPPK Kemenag di Jakarta, Senin (14/7/2025). ”(Sekarang) staf boleh […]

Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja Beberkan Fakta Aneh dan Tak Lazim yang Patut Dipertanyakan
Nasional
Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja Beberkan Fakta Aneh dan Tak Lazim yang Patut Dipertanyakan

RADARBANDUNG.ID, SURABAYA – Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, membeberkan klarifikasi atas penetapan tersangka kliennya. Menurut Johanes Dipa Widjaja, hal itu patut menjadi perhatian sekaligus mempertanyakan pemberitaan tersebut. Sebelumnya, Dahlan Iskan diberitakan Tempo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur. Johanes pun mempertanyakan asal muasal sumber informasi yang menjadi dasar pemberitaan dimaksud. “Sebab sampai hari ini tidak ada […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.