RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyadari adanya kekosongan tenaga kesehatan hewan, khususnya dokter hewan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kewenangan penuh dalam menerbitkan sertifikat kelayakan hewan kurban.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan langkah strategis tengah disiapkan guna memastikan kebutuhan ini segera terpenuhi, terutama menjelang siklus pemeriksaan hewan kurban tahun mendatang.
Hal ini diungkapkan Farhan saat menghadiri kegiatan penutupan Satuan Tugas Pemeriksaan Hewan Kurban 2025 di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Jalan Arjuna, Jumat (20/6/2025).
Farhan menekankan pentingnya kehadiran dokter hewan ASN dalam menjamin standar kesehatan hewan yang disembelih, mengingat hanya ASN yang memiliki legalitas untuk menandatangani sertifikat kelayakan potong.
“Kalau dibiarkan, nanti bisa-bisa tidak ada satu pun hewan kurban yang dinyatakan layak potong secara resmi di Bandung. Karena dokter hewan yang bisa tandatangan sertifikat itu hanya yang statusnya ASN,” ujar Farhan.
Menjawab persoalan itu, Farhan mengatakan dirinya bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung akan menggelar roadshow ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Tujuannya adalah memetakan secara detail berapa jumlah formasi kosong, termasuk di bidang profesi-profesi teknis seperti dokter hewan.
“Saya dan BKPSDM akan turun langsung ke tiap OPD. Kami ingin tahu persis kebutuhan nyatanya, wilayah mana yang kekurangan, dan profesi apa saja yang harus segera direkrut,” tegasnya.
Langkah ini, menurut Farhan, bukan hanya bersifat administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya percepatan reformasi birokrasi dan pemenuhan kebutuhan layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Terkait kemungkinan merekrut melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Farhan menyatakan mekanisme itu belum tentu bisa menjawab kebutuhan teknis mendesak. Pasalnya, tidak semua PPPK memiliki legalitas yang sama seperti ASN dalam menandatangani dokumen resmi sertifikasi.
“Dokter hewan nggak bisa lewat CASN. Kalau PPPK juga belum tentu bisa. Jadi kita buka opsi lain, mungkin bisa kita transfer dari daerah lain,” jelasnya.
Farhan membuka kemungkinan melakukan pemindahan ASN antar wilayah atau merekrut tenaga dokter hewan ASN dari kabupaten/kota lain yang memiliki kelebihan formasi.
Ia menilai fleksibilitas dan kreativitas dalam manajemen ASN perlu dikedepankan untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Pernyataan ini mencuat tak lama setelah DKPP Kota Bandung berhasil menyelesaikan tugas pemeriksaan hewan kurban 2025, di mana lebih dari 16.000 hewan diperiksa dan sekitar 4.000 ekor dinyatakan tidak layak konsumsi. Keberhasilan tersebut tak lepas dari peran dokter hewan dalam melakukan analisis medis serta penjaminan kelayakan secara hukum.
Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya daging yang sehat dan halal, Farhan menilai keberadaan dokter hewan ASN bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi faktor utama dalam menjamin keamanan pangan.
“Yang bisa jamin hewan itu layak konsumsi ya dokter hewan yang sah secara hukum. Ini bukan sekadar administrasi, tapi bagian dari perlindungan masyarakat,” pungkas Farhan.(dsn)