News

Dishub Kabupaten Bandung Tunda Penindakan ODOL, Sopir Truk Ngotot Tuntut Penghapusan

Radar Bandung - 21/06/2025, 10:26 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung menegaskan penundaan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di wilayahnya.

Dishub Kabupaten Bandung Tunda Penindakan ODOL, Sopir Truk Ngotot Tuntut Penghapusan


ILUSTRASI. Mobil truk melintasi kawasan Ciwidey Kabupaten Bandung. Foto-foto:AGUNG EKO SUTRISNO / RADAR BANDUNG

Namun, penundaan penindakan terhadap kendaraan ODOL oleh Dishub Kabupaten Bandung tersebut tidak sepenuhnya meredam desakan dari para sopir truk yang tetap menuntut penghapusan kebijakan secara menyeluruh.

“Untuk sementara tidak ada penindakan ODOL. Kami sudah sepakati dengan kepolisian sambil menunggu arahan dari pemerintah pusat,” ujar Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Wisnu Hariwibowo, mewakili Kadishub Kabupaten Bandung, Jumat (20/6/2025).

Penundaan ini merupakan respons atas aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan sopir truk yang tergabung dalam Aliansi Sopir Truk Bandung Selatan.

Aksi pada Kamis (19/6/2025) itu diikuti hampir 250 orang dengan 100 unit kendaraan truk dan digelar di depan kantor Dishub Kabupaten Bandung.

Dalam aksi tersebut, para sopir bersama petani dan pedagang menyuarakan tiga tuntutan utama: revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengaturan tarif logistik yang adil, serta perlindungan dari pungutan liar di jalanan.

Wisnu menyebutkan bahwa Dishub hanya berwenang menampung aspirasi dan meneruskannya ke pemerintah provinsi dan pusat.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas distribusi logistik di Kabupaten Bandung yang merupakan wilayah sentra pertanian.

“Kami paham dampak ekonomi dari kebijakan ODOL ini, khususnya bagi para pelaku usaha kecil. Tapi untuk mengubah regulasi, wewenangnya ada di pusat,” jelas Wisnu.

Wisnu menyebutkan bahwa Dishub hanya berwenang menampung aspirasi dan meneruskannya ke pemerintah provinsi dan pusat.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas distribusi logistik di Kabupaten Bandung yang merupakan wilayah sentra pertanian.

“Kami paham dampak ekonomi dari kebijakan ODOL ini, khususnya bagi para pelaku usaha kecil. Tapi untuk mengubah regulasi, wewenangnya ada di pusat,” jelas Wisnu.

Namun, sejumlah sopir menegaskan bahwa penundaan bukan solusi.

Mereka tetap menuntut agar kebijakan ODOL dicabut sepenuhnya karena dianggap memberatkan kehidupan sopir dan pengusaha angkutan skala kecil.

“Yang kami butuhkan bukan penundaan, tapi penghapusan aturan ODOL. Penundaan hanya menunda kesulitan. Beban tetap ada, dan kami tetap terancam kehilangan pekerjaan,” Koordinator aksi sopir truk Bandung Selatan, Cecep Beetle.

Cecep mengatakan, kebijakan ODOL tidak mempertimbangkan realitas di lapangan dan melihat kondisi sopir hingga pemilik usaha transportasi truk.

“Kami di daerah, bukan di kota besar. Beban kerja berat, jalanan menantang. Aturan ini tidak cocok untuk semua kondisi,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).

Cecep juga mengkritik bahwa aturan ODOL cenderung menguntungkan industri besar dan meminggirkan sopir rakyat kecil yang tidak mampu mengganti armada sesuai standar baru.

“Kami minta dilibatkan dalam penyusunan kebijakan. Jangan tiba-tiba diterapkan tanpa pikirkan dampaknya ke pekerja lapangan,” tambah Jaja.

Aksi serupa disebut akan terus berlanjut jika tuntutan penghapusan ODOL tidak direspons pemerintah pusat.

“Para sopir berharap ada dialog terbuka yang menghadirkan mereka sebagai pihak utama dalam kebijakan transportasi logistik nasional,” ujar dia. (kus)

Live Update