News

Pintu Gerbang Pemkab Subang Roboh, Massa Pendemo Minta Bupati Subang Kaji Ulang Perbup Pembatasan Jam Operasional

Radar Bandung - 20/06/2025, 21:16 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi
Massa pendemo robohkan pintu gerbang Pemkab Subang, Jumat (20/6/2025). Foto : M.Anwar/ Radar Bandung

RADARBANDUNG.ID, SUBANG- Penerapan penuh kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) oleh pemerintah pada tahun 2025 menuai gelombang protes dari kalangan sopir truk di kabupaten Subang.

Pada hari kedua aksi unjuk rasa ratusan pengemudi, khusunya mereka yang berada di wilayah Subang selatan melakukan aksi mogok kerja pada Jumat (20/6/2025) dengan titik kumpul di antaranya kawasan Jalan Lingkar Cagak di desa/ kecamatan Jalancagak.

Aksi ini akan dilanjutkan dengan konvoi ke Kantor Bupati Subang. Jalanan dari kawasan Jalancagak menuju Kota Subang pun macet akibat konvoi ratusan truk ini.

Bila aksi ini tidak direspons, para sopir mengancam akan tidur selama tiga hari di depan Kantor Bupati Subang sebagai bentuk aksi lanjutan.

Setibanya di lokasi, aksi ujuk rasa para sopir truk ini pun diwarnai aksi dorong tepat di pagar pintu gerbang kantor pemkab.

Bahkan gembok pintu gerbang pemkab sampai jebol dan gerbangnya pun robah akibat didorang massa yang kesal karena aspirasi mereka tidak dihiraukan Bupati Subang.

Namun sekalipun berhasil mendobrak gerbang Pemkab Subang, namun suasana masih tetap kondusif dan terkendali oleh pihak kemanan dari Jajaran Polres Subang.

Dalam orasinya, para pengenudi ini tak hanya menolak penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL),  mereka juga meminta Bupati Subang meninjau ulang Perbup tentang pembatasan jam operasional truk yang melintas wilayah kabupaten Subang.

Salah seorang supir truk asal Subang Selatan, Deri, menegaskan terkait penerapan odol para sopir sejatinya tidak menginginkan kelebihan muatan. Namun, tuntutan pasar justru memaksa mereka untuk membawa barang barang dengan ukuran dan berat di luar kapasitas truk standar.

 

“Tuntutan lainnya, kami para sopir minta  agar Bupati Subang meninjau ulang tentang keputusannya, yakni Perbup tentang pembatasan jam oprasional, karena sangat merugikan para sopir truk hingga membuat penghasilan berkurang, ” ungkap Deri.

“Hari ini adalah hari aksi ke-2. Kalau masih belum ada keputusan, aksi akan tetap berlanjut sampai ada keputusan atau jawaban dari Pak Bupati Subang,” sambung Deri saat ditemui di lokasi.

Sementara itu, Kadishub Subang, Aep Saepudin menyampaikan, tindakan tegas yang dilakukan oleh Satlantas Polres Subang dan tim Lalu Lintas Dishub bukan bertujuan mempersulit para sopir, melainkan bagian dari penegakan hukum agar keselamatan di jalan raya lebih terjamin.

Truk dengan muatan berlebih bukan hanya membahayakan sopir, tetapi juga pengguna jalan lainnya.Pihaknya juga sangat memahami aspirasi para sopir yang menginginkan adanya solusi dari kebijakan ODOL.

“Namun, Over load dan over dimensi atau ODOL itu berdampak besar. Jalan cepat rusak, kendaraan cepat aus, dan paling fatal bisa sebabkan kecelakaan. Kalau mau cari solusi, taati aturan. Itu satu-satunya jalan, “tegas Aep.

“Nah, terkait dengan pembatasan jam operasional angkutan berat, Aep menjelaskan bahwa hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025,” pungkas Aep. (anr)

Live Update