News

Alhamdulillah!! Bansos Ibu Hamil 2025 Cair Bulan Juni ini, Simak Cara Cek Status Penerimanya

Radar Bandung - 23/06/2025, 13:17 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Alhamdulillah!! Bansos Ibu Hamil 2025 Cair Bulan Juni ini, Simak Cara Cek Status Penerimanya
Ilustrasi bansos ibu hamil. Foto : Dokumentasi Pexel/Defrino Maasy

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah akan kembali menyalurkan bansos ibu hamil pada bulan Juni 2025 ini.

Untuk itu, cek terlebih dahulu link dan cara mengetahui status penerima bansos ibu hamil tersebut.

Ya, sebagai bukti kepedulian pemerintah terhadap kesehatan ibu dan anak di Indonesia, pemerintah akan kembali memberikan bansos ibu hamil.

Bansos ibu hamil yang merupakan Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan sebesar Rp750 ribu untuk setiap tahap pencairan bulanan.

Bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan akses ibu hamil terhadap layanan kesehatan, selain membantu mengurangi beban keuangan mereka.

Bansos ibu hamil didistribusikan secara bertahap, tahap pertama dimulai pada Mei tahun 2025.

Pemerintah menetapkan persyaratan dan prosedur pendaftaran untuk memastikan dana diberikan kepada penerima yang tepat.

Untuk tetap mendapatkan informasi penting terkait bansos, calon penerima harus mengetahui syarat dan cara memeriksa status pencairan.

Persyaratan untuk mendapatkan bansos ibu hamil adalah sebagai berikut:

  1. Termasuk dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional)

Sebagai referensi untuk pendataan penerima bansos, calon penerima harus terdaftar dalam DTSEN, sistem terbaru yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) sedang berdiskusi tentang pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Tujuan dari diskusi ini adalah untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) akan berjalan lancar pada triwulan kedua tahun 2025.

Sehubungan dengan jadwal, penyaluran bansos untuk triwulan kedua direncanakan dimulai pada minggu ketiga Mei 2025 berdasarkan data yang telah diverifikasi dan dimutakhirkan.

  1. Termasuk dalam keluarga yang miskin atau berpotensi miskin

Data DTKS dan hasil survei lapangan dari pihak terkait menunjukkan bahwa bantuannya diberikan kepada ibu hamil yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.

Mulai tahun ini, DTSEN menjadi satu-satunya acuan untuk penyaluran bansos. Jika Anda sebelumnya terdaftar di DTKS, pastikan bahwa data Anda telah diperbarui ke sistem DTSEN melalui kelurahan atau Dinsos setempat Anda.

  1. Memiliki dokumen identifikasi resmi

Penerima bantuan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan verifikasi dan pendataan.

  1. Menyertakan surat keterangan yang menunjukkan kehamilan

Sebagai bukti bahwa mereka hamil dalam program PKH, calon penerima harus menunjukkan surat keterangan hamil yang diterbitkan oleh puskesmas atau fasilitas kesehatan.

  1. Bersedia melakukan pemeriksaan kehamilan berkala

Karena komitmen penerima manfaat, ibu hamil yang menerima bansos harus menjalani pemeriksaan kehamilan sesuai arahan tenaga medis.

Ibu hamil dapat memastikan bahwa mereka layak untuk menerima bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah dengan memenuhi persyaratan di atas.

Cara Mengetahui Apakah Anda Penerima Bansos Ibu Hamil pada tahun 2025

Untuk mengetahui status pencairan bantuan sosial ibu hamil, Anda dapat melakukan beberapa hal berikut:

  1. Dengan mengunjungi situs web resmi Kementerian Sosial

Untuk mengetahui status penerimaan bansos, masuk ke cekbansos.kemensos.go.id dan masukkan nama, wilayah domisili, dan kode captcha.

  1. Menggunakan perangkat lunak Check Bansos

Untuk melihat informasi pencairan bantuan, penerima manfaat harus mengunduh aplikasi resmi Kementerian Sosial “Cek Bansos” di Play Store.

  1. Berkomunikasi dengan pendamping PKH

Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sering menghubungi individu yang berhak menerima bansos melalui kunjungan langsung atau grup WhatsApp komunitas.

  1. Mengunjungi kantor kelurahan atau desa

Data penerima bantuan biasanya dimiliki oleh desa atau kelurahan, yang dapat memberikan informasi langsung kepada warga yang ingin mengetahui status bansos mereka.

  1. Periksa ATM atau rekening bank penyalur

Bantuan sosial akan langsung ditransfer ke rekening bank yang ditunjuk, seperti BRI, jika sudah terdaftar dan memenuhi persyaratan. (rbg)

Live Update


Terkait Nasional
Sepekan Jelang Peringatan Kemerdekaan, Ribuan Umat Islam Ikut Zikir Kebangsaan dan Ikrar Bela Negara di Masjid Istiqlal
Nasional
Sepekan Jelang Peringatan Kemerdekaan, Ribuan Umat Islam Ikut Zikir Kebangsaan dan Ikrar Bela Negara di Masjid Istiqlal

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Puncak peringatan hari kemerdekaan Indonesia tinggal satu pekan lagi. Ribuan umat Islam dari penjuru Indonesia memadati Masjid Istiqlal pada Minggu (10/8/2025) malam. Mereka mengikuti Zikir Kebangsaan dan Ikrar Bela Negara yang diselenggarakan JATMA Aswaja. Sedianya zikir akbar itu akan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Tetapi karena mengikuti acara di Kota Bandung, […]

Brigjend Rhinto Pejabat Polda Jabar Tercatat Pemecah Rekor Tertua Naik Gunung se-Indonesia
Nasional
Brigjend Rhinto Pejabat Polda Jabar Tercatat Pemecah Rekor Tertua Naik Gunung se-Indonesia

RADARBANDUNG.id- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggelar kegiatan pendakian ke puncak Gunung Ciremai yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen. Pol. Rudi Setiawan. Kegiatan ini menjadi simbol semangat, kebersamaan, serta ketangguhan anggota kepolisian dalam menjaga kesehatan fisik dan mental, serta membangun soliditas di lingkungan Polri. Pendakian yang berlangsung selama dua hari, […]

Cermati SE MenPANRB: Hanya Tiga Kategori Masuk Prioritas PPPK Paruh Waktu
Nasional
Cermati SE MenPANRB: Hanya Tiga Kategori Masuk Prioritas PPPK Paruh Waktu

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPANRB) Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 menyebutkan ada 3 kategori pelamar yang masuk prioritas untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. SE MenPANRB tertanggal 8 Agustus 2025 itu menyebutkan 3 kategori dimaksud, yakni honorer database BKN dan aktif bekerja, honorer non-database BKN dan aktif bekerja paling […]

Prada Lucky Tewas Diduga Dianiaya Senior, DPR: Tak Ada Alasan Ampuni Pelaku
Nasional
Prada Lucky Tewas Diduga Dianiaya Senior, DPR: Tak Ada Alasan Ampuni Pelaku

RADARBANDUNG.id – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo sebagai kejahatan kemanusiaan. Andreas pun meminta semua pihak tidak melindungi pelaku di kasus tewasnya Prada Lucky yang diduga akibat dianiaya senior. “Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengampuni pelaku-pelaku tindakan kejahatan kemanusiaan tersebut,” katanya kepada awak media, […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.