RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah akan kembali menyalurkan bansos ibu hamil pada bulan Juni 2025 ini.
Untuk itu, cek terlebih dahulu link dan cara mengetahui status penerima bansos ibu hamil tersebut.
Ya, sebagai bukti kepedulian pemerintah terhadap kesehatan ibu dan anak di Indonesia, pemerintah akan kembali memberikan bansos ibu hamil.
Bansos ibu hamil yang merupakan Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan sebesar Rp750 ribu untuk setiap tahap pencairan bulanan.
Bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan akses ibu hamil terhadap layanan kesehatan, selain membantu mengurangi beban keuangan mereka.
Bansos ibu hamil didistribusikan secara bertahap, tahap pertama dimulai pada Mei tahun 2025.
Pemerintah menetapkan persyaratan dan prosedur pendaftaran untuk memastikan dana diberikan kepada penerima yang tepat.
Untuk tetap mendapatkan informasi penting terkait bansos, calon penerima harus mengetahui syarat dan cara memeriksa status pencairan.
Persyaratan untuk mendapatkan bansos ibu hamil adalah sebagai berikut:
- Termasuk dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional)
Sebagai referensi untuk pendataan penerima bansos, calon penerima harus terdaftar dalam DTSEN, sistem terbaru yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) sedang berdiskusi tentang pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tujuan dari diskusi ini adalah untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) akan berjalan lancar pada triwulan kedua tahun 2025.
Sehubungan dengan jadwal, penyaluran bansos untuk triwulan kedua direncanakan dimulai pada minggu ketiga Mei 2025 berdasarkan data yang telah diverifikasi dan dimutakhirkan.
- Termasuk dalam keluarga yang miskin atau berpotensi miskin
Data DTKS dan hasil survei lapangan dari pihak terkait menunjukkan bahwa bantuannya diberikan kepada ibu hamil yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
Mulai tahun ini, DTSEN menjadi satu-satunya acuan untuk penyaluran bansos. Jika Anda sebelumnya terdaftar di DTKS, pastikan bahwa data Anda telah diperbarui ke sistem DTSEN melalui kelurahan atau Dinsos setempat Anda.
- Memiliki dokumen identifikasi resmi
Penerima bantuan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan verifikasi dan pendataan.
- Menyertakan surat keterangan yang menunjukkan kehamilan
Sebagai bukti bahwa mereka hamil dalam program PKH, calon penerima harus menunjukkan surat keterangan hamil yang diterbitkan oleh puskesmas atau fasilitas kesehatan.
- Bersedia melakukan pemeriksaan kehamilan berkala
Karena komitmen penerima manfaat, ibu hamil yang menerima bansos harus menjalani pemeriksaan kehamilan sesuai arahan tenaga medis.
Ibu hamil dapat memastikan bahwa mereka layak untuk menerima bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah dengan memenuhi persyaratan di atas.
Cara Mengetahui Apakah Anda Penerima Bansos Ibu Hamil pada tahun 2025
Untuk mengetahui status pencairan bantuan sosial ibu hamil, Anda dapat melakukan beberapa hal berikut:
- Dengan mengunjungi situs web resmi Kementerian Sosial
Untuk mengetahui status penerimaan bansos, masuk ke cekbansos.kemensos.go.id dan masukkan nama, wilayah domisili, dan kode captcha.
- Menggunakan perangkat lunak Check Bansos
Untuk melihat informasi pencairan bantuan, penerima manfaat harus mengunduh aplikasi resmi Kementerian Sosial “Cek Bansos” di Play Store.
- Berkomunikasi dengan pendamping PKH
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sering menghubungi individu yang berhak menerima bansos melalui kunjungan langsung atau grup WhatsApp komunitas.
- Mengunjungi kantor kelurahan atau desa
Data penerima bantuan biasanya dimiliki oleh desa atau kelurahan, yang dapat memberikan informasi langsung kepada warga yang ingin mengetahui status bansos mereka.
- Periksa ATM atau rekening bank penyalur
Bantuan sosial akan langsung ditransfer ke rekening bank yang ditunjuk, seperti BRI, jika sudah terdaftar dan memenuhi persyaratan. (rbg)
Live Update
- HORE!! Hari Ini, Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua Juni 2025, Ada Harapan untuk Susulan Penyaluran via Kantor Pos, Cek Info Lengkapnya 9 jam yang lalu
- Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Jalancagak Polres Subang Tebar Kepedulian Lewat Bansos 13 jam yang lalu