News

PHK Kini Bisa Terima 60 Persen Upah Selama 6 Bulan

Radar Bandung - 24/06/2025, 01:01 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
PHK Kini Bisa Terima 60 Persen Upah Selama 6 Bulan

RADARBANDUNG.id- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Indonesia.

Adapun peraturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memberikan jaminan sosial yang lebih komprehensif.

Salah satu perubahan signifikan dalam PP ini adalah peningkatan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK. Dalam perarturan terbaru ini, pekerja yang terkena PHK akan menerima manfaat lebih besar.
Kini manfaat uang tunai menjadi 60 persen dari upah terakhir mereka setiap bulan selama maksimal enam bulan.

Upah yang menjadi dasar perhitungan manfaat ini adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta.

Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah.

PP Nomor 6 Tahun 2025 juga memperpanjang batas waktu bagi pekerja untuk mengajukan klaim manfaat JKP. Pekerja kini memiliki waktu hingga enam bulan setelah PHK untuk mengajukan klaim, lebih lama dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya tiga bulan.

Sehingga dengan peraturan terbaru ini memberikan lebih banyak waktu bagi pekerja yang terdampak untuk memenuhi persyaratan guna memproses klaim Manfaat Uang Tunai ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selain memberikan manfaat uang tunai yan lebih besar, peraturan ini juga merevisi besaran iuran Program JKP yang wajib dibayarkan setiap bulan.

Saat ini iuran ditetapkan sebesar 0,36 persen dari upah bulanan, lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yang sebesar 0,46 persen. Sebelumnya besaran rincian iuran JKP yaitu sebesar 0,22 persen bersumber dari iuran pemerintah, rekomposi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan rekomposisi iuran Jaminan Kematian 0.10 persen. Dengan berlakunya peraturan terbaru ini, maka rekomposisi rekomposisi iuran Jaminan Kematian ditiadakan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Haryani Rotua Melasari menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah meningkatkan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK. Manfaat uang tunai yang sebelumnya 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan selanjutnya.

Kini manfaat uang tunai menjadi 60 persen dari upah terakhir mereka setiap bulan selama maksimal enam bulan. Kebijakan ini berlaku mulai 7 Februari 2025 untuk penerima baru maupun lanjutan.

“Kami menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara bagi pekerja yang terdampak PHK. Harapan kami, para pekerja khususnya di Kota Bogor dapat terbantu perekonomiannya selama masa transisi mencari pekerjaan baru,” ujar Haryani. (*/sol)


Terkait Jawa Barat
Pasok Kebutuhan Listrik untuk Investasi Kelas Internasional, PLN Kebut Pembangunan Gardu Induk Deltamas
Jawa Barat
Pasok Kebutuhan Listrik untuk Investasi Kelas Internasional, PLN Kebut Pembangunan Gardu Induk Deltamas

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) terus memacu penyelesaian proyek strategis Gardu Induk Deltamas. Proyek dengan kapasitas mencapai 1.000 Mega Volt Ampere (MVA) itu ditargetkan rampung dan bisa beroperasi Juli 2025. General Manager PLN UIP JBT Widya Anggoro Putro menegaskan, proyek ini merupakan salah satu upaya […]

Pelantikan DPW Asperindo Jawa Barat 2025-2029: Membawa Semangat Baru Hadapi Tantangan di Era Digital
Jawa Barat
Pelantikan DPW Asperindo Jawa Barat 2025-2029: Membawa Semangat Baru Hadapi Tantangan di Era Digital

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Asperindo Jawa Barat periode 2025-2029 yang juga Direktur Utama Mega Trans Jaya, Budiarto Irawan terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) periode 2025-2029. Dirinya resmi dilantik bersama 27 pengurus yang terdiri dari perwakilan berbagai perusahan ekspedisi […]

Pekerja Terdampak PHK Kini Bisa Terima 60 Persen Upah Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Jawa Barat
Pekerja Terdampak PHK Kini Bisa Terima 60 Persen Upah Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

RADARBANDUNG.id- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Adapun peraturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap pekerja yang terkena Pemutusan […]

Pencairan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sekarang Lebih Mudah dan Cepat dengan JMO
Jawa Barat
Pencairan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sekarang Lebih Mudah dan Cepat dengan JMO

RADARBANDUNG.id- Klaim pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini lebih mudah dan cepat prosesnya dengan Jamsostek Mobile (JMO). Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Zeddy Agusdien, sekarang para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan klaim Jaminan Hari Tuanya secara online kapanpun. “Kalau akan melakukan klaim jaminan hari tua, […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.