News

Wacana Pelepasan Cimindi dan Andir ke Cimahi, Diskusi Kebijakan Publik yang Sah

Radar Bandung - 23/06/2025, 18:18 WIB
Diwan Sapta
Diwan Sapta
Tim Redaksi
Wacana Pelepasan Cimindi dan Andir ke Cimahi, Diskusi Kebijakan Publik yang Sah
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (23/6). (Diwan Sapta Nurmawan/Radar Bandung)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, merespons santai wacana penggabungan wilayah Cimindi ke Kota Cimahi dan kemungkinan pelepasan wilayah Andir dari Kota Bandung. Menurut Farhan, wacana tersebut merupakan bagian dari diskusi kebijakan publik yang sah, namun tetap memerlukan proses hukum dan pertimbangan politis yang matang sebelum dapat direalisasikan.

Farhan menegaskan urusan perubahan batas wilayah administrasi bukan menjadi ranah Pemerintah Kota Bandung semata, melainkan melibatkan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. Ia menilai, setiap rencana semacam ini perlu dikaji secara komprehensif, melibatkan regulasi, peta jalan, serta kesepakatan antardaerah.

“Silakan dinegosiasikan dengan Gubernur dan Pemerintah Pusat. Pemkot Bandung siap berdiskusi dalam semangat kebersamaan. Tapi kita harus memahami ini bukan proses instan,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (23/6/2025).

Farhan menekankan isu pemekaran atau penggabungan wilayah tidak bisa hanya berdasar pada pertimbangan geografis atau kedekatan emosional semata. Ia menyebutkan, perubahan wilayah perlu menyesuaikan dengan Undang-Undang serta proses politik yang menyertainya. Ia bahkan menyinggung analogi bagaimana isu besar seperti Aceh Merdeka dahulu pernah mengemuka, namun akhirnya berhenti karena proses hukum yang ketat.

“Kalau mau realisasi, ya harus mengubah undang-undang. Diskusi boleh saja. Tapi kita harus realistis. Banyak isu besar dalam sejarah yang akhirnya berhenti karena tidak menemukan landasan hukum yang kuat,” tegas Farhan.

Farhan mengakui dirinya tidak menutup ruang diskusi antara Pemerintah Kota Bandung dan Kota Cimahi. Menurutnya, diskursus akademik semacam ini sah-sah saja selama tidak menyalahi prosedur.

“Kami terbuka berdiskusi. Tapi semua harus kembali kepada dasar hukum, realita politik, dan tentu saja dampaknya bagi masyarakat. Ini bukan soal cepat atau lambat, tapi soal legitimasi dan keberlanjutan,” jelas Farhan.

Lebih lanjut, ia menambahkan pelepasan wilayah seperti Andir tidak otomatis menjadi solusi atas permasalahan perkotaan di Kota Bandung, seperti kemacetan atau kepadatan penduduk. Justru, menurutnya, dampak positif dari pengalihan wilayah akan lebih terasa di Cimahi yang sedang berupaya memperkuat fiskal dan layanan publik.

Dengan gaya komunikasinya yang khas, Farhan menanggapi kemungkinan pelepasan Andir secara jenaka namun tetap tegas. Ia menegaskan selama wacana itu masih berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pemerintah Kota Bandung tidak merasa keberatan.

“Kalau Andir diserahkan ke Papua Nugini, itu baru masalah. Tapi kalau masih NKRI mah santai aja. Intinya, jangan ribut,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan segala bentuk perubahan wilayah tidak serta-merta menyelesaikan persoalan struktural di perkotaan. Farhan mengatakan Bandung dan Cimahi tetap berada dalam satu ekosistem Bandung Raya, sehingga kerja sama lintas batas administrasi jauh lebih penting ketimbang sekadar memindahkan batas wilayah.

Cimahi mungkin akan mendapat manfaat fiskal seperti tambahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tapi bagi kami, esensinya tetap sinergi dalam kawasan Bandung Raya,” tambahnya.(dsn)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.