RADARBANDUNG.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dana hibah yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 itu mencapai total Rp6,5 miliar.
Selain Eddy, tiga nama lainnya turut dijerat sebagai tersangka, yakni mantan Kadispora Dodi Ridwansyah, mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, serta eks Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Deni Nurhadiana Hadimin. Keempatnya kini ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung.
Mereka diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan ketentuan, antara lain untuk membayar honor kepada para pengurus Pramuka dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian sekitar 20 persen dari total dana yang dikucurkan.
Namun, pihak tersangka menolak anggapan bahwa tindakan tersebut melawan hukum. Kuasa hukum Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana, yakni Rizki Dris Muliyana, menyebut bahwa penggunaan dana hibah untuk honorarium sebenarnya masih memiliki ruang dalam aturan yang ada.
“Dalam praktiknya, ada asas yang memperbolehkan penggunaan dana hibah untuk honor pengurus lembaga non-pemerintah. Tapi penyidik menilai itu sebagai tindakan melawan hukum,” ujar Rizki kepada awak media, Selasa (24/6/2025).
Ia membandingkan kasus ini dengan pemberian hibah kepada penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu yang juga menggunakan sebagian dana untuk honor pegawai non-ASN. Menurut Rizki, tidak ada perbedaan prinsip dari sisi penggunaan anggaran.
Rizki juga mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar yang disebut Kejati Jabar. Menurutnya, belum pernah ada audit investigatif dari lembaga pengawasan seperti BPKP atau APIP yang menyimpulkan adanya kerugian negara.
“Setahu kami, hanya pernah ada audit sampling, tapi bukan audit investigatif. Sampai hari ini belum ada pernyataan resmi dari BPKP atau APIP yang menyebut adanya kerugian negara dalam kasus ini,” jelasnya.
Meski tidak berencana menempuh jalur praperadilan, pihaknya akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) dalam proses persidangan nanti.
“Kami akan ajukan eksepsi, karena belum ada regulasi tertulis yang secara eksplisit melarang penggunaan hibah untuk honor pengurus. Jadi ini harus diuji di pengadilan,” tutup Rizki. (dbs)