News

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Radar Bandung - 24/06/2025, 10:57 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan pemerintah terbaru sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Indonesia.

Adapun peraturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memberikan jaminan sosial yang lebih komprehensif.

Salah satu perubahan signifikan dalam PP ini adalah peningkatan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK. Dalam peraturan terbaru ini, pekerja yang terkena PHK akan menerima manfaat lebih besar.

Upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5 juta kini manfaat uang tunai menjadi 60 persen dari upah terakhir mereka setiap bulan selama maksimal enam bulan.

Upah yang menjadi dasar perhitungan manfaat ini adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta.

Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah.

PP Nomor 6 Tahun 2025 juga memperpanjang batas waktu bagi pekerja untuk mengajukan klaim manfaat JKP. Pekerja kini memiliki waktu hingga enam bulan setelah PHK untuk mengajukan klaim, lebih lama dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya tiga bulan.

Peraturan terbaru memberikan lebih banyak waktu bagi pekerja yang terdampak. Sehingga dengan peraturan terbaru ini memberikan lebih banyak waktu bagi pekerja yang terdampak untuk memenuhi persyaratan guna memproses klaim Manfaat Uang Tunai ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selain memberikan manfaat uang tunai yang lebih besar, peraturan ini juga merevisi besaran iuran Program JKP yang wajib dibayarkan setiap bulan. Saat ini iuran ditetapkan sebesar 0,36 persen dari upah bulanan, lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yang sebesar 0,46 persen.

Sebelumnya besaran rincian iuran JKP yaitu sebesar 0,22 persen bersumber dari iuran pemerintah, rekomposi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan rekomposisi Iuran Jaminan Kematian 0.10 persen. Dengan berlakunya peraturan terbaru ini, maka rekomposisi rekomposisi iuran Jaminan Kematian ditiadakan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjar Husein Kartasasmita, Zainal Abidin menyambut baik terkait perubahan ini dikarenakan peningkatan manfaat ini akan berdampak baik kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK.

Zainal Abidin mengatakan bahwa, dengan adanya perubahan peraturan ini dapat memberikan rasa aman secara financial kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK setidaknya sampai peserta tersebut mendapatkan pekerjaan yang baru. (*/sol)


Terkait Nasional
7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
Nasional
7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Belum lama ini, beredar kabar sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. Merespon hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut, bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria. “Pertama, […]

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab & Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital Lewat Program Rekrutmen Mitra Digital
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab & Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital Lewat Program Rekrutmen Mitra Digital

RADARBANDUNG.id- BPJS Ketenagakerjaan menegaskan dukungannya terhadap inisiatif kolaboratif antara Grab Indonesia dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dalam menghadirkan alternatif kesempatan berusaha dan perlindungan sosial bagi masyarakat melalui program “Rekrutmen Mitra Digital: Menjadi Pengusaha UMKM Bersama Grab!”. Kegiatan ini berlangsung di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta, dan membuka ruang bagi ribuan masyarakat, […]

Alhamdulillah!! Bansos Ibu Hamil 2025 Cair Bulan Juni ini, Simak Cara Cek Status Penerimanya
Nasional
Alhamdulillah!! Bansos Ibu Hamil 2025 Cair Bulan Juni ini, Simak Cara Cek Status Penerimanya

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah akan kembali menyalurkan bansos ibu hamil pada bulan Juni 2025 ini. Untuk itu, cek terlebih dahulu link dan cara mengetahui status penerima bansos ibu hamil tersebut. Ya, sebagai bukti kepedulian pemerintah terhadap kesehatan ibu dan anak di Indonesia, pemerintah akan kembali memberikan bansos ibu hamil. Bansos ibu hamil yang merupakan […]

Asyik! Bansos Beras dan Uang Tunai Segera Cair Akhir Juni 2025
Nasional
Asyik! Bansos Beras dan Uang Tunai Segera Cair Akhir Juni 2025

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Asyik, Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah berkoordinasi mengenai jadwal pencairan bantuan sosial (bansos) beras 10 kg. Bahkan, Bapanas bocorkan bahwa KPM bansos tidak hanya akan menerima 10 kg beras, melainkan diupayakan bisa langsung mendapatkan beras 20 kg dalam satu kali pencairan. Ini bertujuan untuk mengurangi anggaran pengiriman […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.