News

Cihuy! Bonus Mulai Cair Lagi untuk KPM Bansos PKH dan BPNT yang Punya Anak Sekolah Penerima PIP 2025

Radar Bandung - 24/06/2025, 22:04 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Cihuy! Bonus Mulai Cair Lagi untuk KPM Bansos PKH dan BPNT yang Punya Anak Sekolah Penerima PIP 2025
Ilustrasi uang pencairan bansos. Foto : Dokumentasi Pixabay/EmAji

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Bonus tambahan Program Indonesia Pintar (PIP) akan kembali dicairkan oleh pemerintah pada tahun 2025.

PIP merupakan inisiatif bantuan pendidikan yang bertujuan meringankan biaya sekolah bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Program PIP ini memastikan siswa dapat terus menempuh pendidikan tanpa terhambat kendala ekonomi.

Melalui PIP, siswa dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) akan menerima bantuan dalam bentuk uang tunai.

Pencairan dana PIP 2025 akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Besaran Dana Bantuan PIP Tahun 2025 (per tahun):

– Siswa SD/MI: Akan menerima Rp450.000. Nominal ini juga berlaku untuk siswa baru dan siswa kelas akhir.

– Siswa SMP/MTs: Akan menerima Rp750.000. Untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, nominalnya adalah Rp375.000.

– Siswa SMA/MA/SMK: Akan menerima Rp1.800.000. Bagi siswa baru dan siswa kelas akhir, nominalnya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp900.000.

Dana bantuan ini dirancang untuk membantu berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah, buku, seragam, hingga biaya transportasi.

KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah berkesempatan mendapatkan bantuan PIP ini, jika memenuhi kriteria berikut:

– Anak sekolah telah masuk dalam Surat Keputusan (SK) nominasi pencairan bantuan PIP untuk tahun 2025.

– Telah melakukan aktivasi rekening siswa.

– Merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

– Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.

– Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang mencakup anak-anak dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, penyandang disabilitas, dan kategori rentan lainnya.

– Siswa yang tidak bersekolah atau drop out juga memiliki hak untuk mendapatkan bantuan PIP di tahun 2025.

Bagi siswa yang belum terdaftar namun merasa memenuhi kriteria, dapat mengajukan permohonan ke sekolah atau Dinas Pendidikan setempat dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.

Dengan demikian, KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah dan telah masuk dalam SK nominasi pencairan bantuan PIP, terutama bagi siswa SMA/MA/SMK, berhak mendapatkan bantuan hingga total Rp1.800.000 per tahun.

Informasi ini sangat penting bagi KPM PKH dan BPNT mengenai potensi bonus tambahan PIP hingga Rp1.800.000. Semoga bermanfaat.(rbg)

Live Update


Terkait Nasional
Event Dieng Caldera Race 2025 Berlangsung Sukses, bank bjb Hadirkan Dukungan Komprehensif Sebagai Official Bank Partner
Nasional
Event Dieng Caldera Race 2025 Berlangsung Sukses, bank bjb Hadirkan Dukungan Komprehensif Sebagai Official Bank Partner

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Perhelatan Dieng Caldera Race (DCR) 2025 yang digelar pada 20–22 Juni 2025 di Tambi Tea Resort, Wonosobo, Jawa Tengah, berjalan dengan lancar dan meriah. Acara yang dikenal sebagai salah satu event lari trail paling menarik di Indonesia ini tidak hanya menyuguhkan tantangan alam yang eksotis, tetapi juga menghadirkan atmosfer sport tourism yang meriah […]

Startup Undangan Digital Ini Gratiskan Undangan Digitalnya Untuk Para Guru Honorer
Nasional
Startup Undangan Digital Ini Gratiskan Undangan Digitalnya Untuk Para Guru Honorer

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kabar gembira datang bagi para guru honorer di seluruh Indonesia yang tengah merencanakan pernikahan. Indoinvite, sebuah startup penyedia layanan undangan digital, meluncurkan program spesial dengan menggratiskan undangan digital mereka khusus untuk pahlawan tanpa tanda jasa ini. Inisiatif ini merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi guru honorer yang kerap berjuang dengan keterbatasan. Program “Undangan […]

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Nasional
Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan pemerintah terbaru sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Adapun peraturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap pekerja yang […]

Ada Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Sektor Ini
Nasional
Ada Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Sektor Ini

RADARBANDUNG.id- Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan kebijakan diskon sebesar 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada sektor padat karya. Kebijakan ini masih berlaku hingga Desember 2025. Langkah ini diambil untuk meringankan beban perusahaan di sektor padat karya, yang sering kali menghadapi tantangan ekonomi yang berat, sekaligus menjaga perlindungan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.