News

Cihuy! Bonus Mulai Cair Lagi untuk KPM Bansos PKH dan BPNT yang Punya Anak Sekolah Penerima PIP 2025

Radar Bandung - 24/06/2025, 22:04 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Cihuy! Bonus Mulai Cair Lagi untuk KPM Bansos PKH dan BPNT yang Punya Anak Sekolah Penerima PIP 2025
Ilustrasi uang pencairan bansos. Foto : Dokumentasi Pixabay/EmAji

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Bonus tambahan Program Indonesia Pintar (PIP) akan kembali dicairkan oleh pemerintah pada tahun 2025.

PIP merupakan inisiatif bantuan pendidikan yang bertujuan meringankan biaya sekolah bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Program PIP ini memastikan siswa dapat terus menempuh pendidikan tanpa terhambat kendala ekonomi.

Melalui PIP, siswa dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) akan menerima bantuan dalam bentuk uang tunai.

Pencairan dana PIP 2025 akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Besaran Dana Bantuan PIP Tahun 2025 (per tahun):

– Siswa SD/MI: Akan menerima Rp450.000. Nominal ini juga berlaku untuk siswa baru dan siswa kelas akhir.

– Siswa SMP/MTs: Akan menerima Rp750.000. Untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, nominalnya adalah Rp375.000.

– Siswa SMA/MA/SMK: Akan menerima Rp1.800.000. Bagi siswa baru dan siswa kelas akhir, nominalnya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp900.000.

Dana bantuan ini dirancang untuk membantu berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah, buku, seragam, hingga biaya transportasi.

KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah berkesempatan mendapatkan bantuan PIP ini, jika memenuhi kriteria berikut:

– Anak sekolah telah masuk dalam Surat Keputusan (SK) nominasi pencairan bantuan PIP untuk tahun 2025.

– Telah melakukan aktivasi rekening siswa.

– Merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

– Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.

– Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang mencakup anak-anak dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, penyandang disabilitas, dan kategori rentan lainnya.

– Siswa yang tidak bersekolah atau drop out juga memiliki hak untuk mendapatkan bantuan PIP di tahun 2025.

Bagi siswa yang belum terdaftar namun merasa memenuhi kriteria, dapat mengajukan permohonan ke sekolah atau Dinas Pendidikan setempat dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.

Dengan demikian, KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah dan telah masuk dalam SK nominasi pencairan bantuan PIP, terutama bagi siswa SMA/MA/SMK, berhak mendapatkan bantuan hingga total Rp1.800.000 per tahun.

Informasi ini sangat penting bagi KPM PKH dan BPNT mengenai potensi bonus tambahan PIP hingga Rp1.800.000. Semoga bermanfaat.(rbg)

Live Update


Terkait Nasional
FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi
Nasional
FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Teknologi merupakan satu hal yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan masa kini, termasuk dalam industri keuangan dan juga asuransi. Berbagai inovasi pun terus hadir menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat masa kini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator lembaga jasa keuangan mendorong pemanfaatan teknologi digital melalui sejumlah langkah, antara lain kajian pemanfaatan teknologi di […]

Absen Sebulan, Desak Evaluasi Anggota DPRD Subang Wahar Wijaya
Nasional
Absen Sebulan, Desak Evaluasi Anggota DPRD Subang Wahar Wijaya

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Ketidakhadiran berkepanjangan Wahar Wijaya, anggota DPRD Kabupaten Subang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menuai sorotan tajam dari publik. Ia diketahui tidak menghadiri empat rapat paripurna berturut turut, bahkan telah absen selama lebih dari satu bulan tanpa keterangan resmi yang memadai. Ketidakhadiran anggota dewan dalam waktu lama tentu berdampak pada efektivitas fungsi […]

BKN Jamin Staf Berprestasi Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan, Agar Sistem Kepegawaian Tidak Kaku
Nasional
BKN Jamin Staf Berprestasi Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan, Agar Sistem Kepegawaian Tidak Kaku

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat kebijakan baru terkait sistem kepegawaian ASN. Menurut BKN, staf ASN yang berprestasi dan melanjutkan perkuliahan, bisa naik pangkat lebih tinggi atau melebihi atasan. Regulasi itu disampaikan Kepala BKN Zudan Arif Fakhrullah saat membuka Latihan Dasar CPNS dan Orientasi PPPK Kemenag di Jakarta, Senin (14/7/2025). ”(Sekarang) staf boleh […]

Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja Beberkan Fakta Aneh dan Tak Lazim yang Patut Dipertanyakan
Nasional
Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja Beberkan Fakta Aneh dan Tak Lazim yang Patut Dipertanyakan

RADARBANDUNG.ID, SURABAYA – Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, membeberkan klarifikasi atas penetapan tersangka kliennya. Menurut Johanes Dipa Widjaja, hal itu patut menjadi perhatian sekaligus mempertanyakan pemberitaan tersebut. Sebelumnya, Dahlan Iskan diberitakan Tempo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur. Johanes pun mempertanyakan asal muasal sumber informasi yang menjadi dasar pemberitaan dimaksud. “Sebab sampai hari ini tidak ada […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.