RADARBANDUNG.ID, BANDUNG-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jawa Barat kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan dan aktivitas penghimpunan dana tanpa izin di sektor keuangan.
Beberapa macam modus penipuan tersebut antara lain tawaran yang menjanjikan penghapusan piutang dimana masyarakat diminta membayar sejumlah dana memberikan data pribadi, tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Modus lainnya berupa tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan, tawaran jasa iklan dengan sistem deposit, duplikasi penawaran investasi yang berizin, phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link atau tautan dan impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban serta penawaran kerja paruh waktu.
Sehubungan hal tersebut, Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman yang juga Ketua Satgas PASTI Jabar mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak meng-klik link atau tautan yang berasal dari sumber tidak jelas.
Masyarakat juga diminta agar berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko.
“Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal dan memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan,” tegas Darwisman kepada media di Kantor OJK Jabar Kota Bandung, Rabu (25/6/2025).
Darwisman menyebutkan, sampai dengan posisi Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas ilegal diantaranya, 10.733 pinjaman online ilegal, 1.737 investasi ilegal dan 251 gadai ilegal.
“Adapun kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017 sampai Triwulan I 2025 mencapai Rp142,13 triliun. Di Jabar sendiri sejak Januari hingga Mei 2025 terdapat 1.253 pengaduan masyarakat antara lain terkait pinjaman online dan investasi ilegal,” papar Darwisman.
Dalam hal penindakan, lanjut Darwisman, Satgas PASTI Jabar saat ini sedang melakukan penelahan terhadap praktik penawaran penghapusan kewajiban masyarakat terkait pemberian kredit oleh bank swasta maupun bank pemerintah.
“Penawaran tersebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global sebagai Kepala Negara Dunia yang secara Internasional dikenal sebagai Golden Eagle International UNDP dan secara Nasional dikenal sebagai Rajawali Emas,” terangnya.
Oleh karena itu, Darwisman mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan selalu menjaga data pribadi antara lain Nomor Identitas Kependudukan (NIK), informasi utang/kewajiban, ataupun informasi lain agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan keuntungan atau hal lain yang dinilai tidak wajar.
“Satgas PASTI Daerah Jawa Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati terhadap maraknya penawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menawarkan keuntungan tidak wajar. Masyarakat juga diimbau agar memastikan setiap penawaran produk dan layanan telah mendapatkan izin dari otoritas atau instansi yang berwenang,” jelasnya.
Sampai 30 April 2025, total jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Fintech P2PL atau pinjaman daring (pindar) yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan.
Bagi Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi (tidak logis) diimbau untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.(nto)