RADARBANDUNG.ID, SOREANG – Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025 disambut antusias oleh warga Kabupaten Bandung. Bagi sebagian besar masyarakat, kebijakan ini dinilai meringankan beban ekonomi sekaligus menjadi kesempatan menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.
Ketua Tim P3DW Kabupaten Bandung II Soreang, Nunung Nurhayati, mengatakan antusiasme warga pun terlihat jelas di kantor Samsat Soreang. Menurut petugas, sejak diperpanjang, jumlah kendaraan yang datang meningkat drastis hingga dua kali lipat dari biasanya.
“Biasanya sekitar 800 kendaraan per hari, sekarang bisa sampai 2.000 kendaraan,” kata dia, Selasa (2/7).
Ia menambahkan, dari total 612.297 kendaraan yang terdata di Kabupaten Bandung, 400.822 kendaraan atau sekitar 66,02 persen telah menyelesaikan kewajiban pajaknya hingga akhir Juni 2025.
“Perpanjangan ini juga dibarengi dengan skema baru yang lebih ringan,” ujar dia.
Denda keterlambatan tidak lagi dihitung penuh dari seluruh masa tunggakan. Wajib pajak cukup membayar SWDKLLJ untuk satu tahun ke belakang dan satu tahun ke depan.
Untuk menghadapi lonjakan wajib pajak, Samsat Soreang menambah layanan.
“Jalur antrean dibedakan antara kendaraan yang menunggak dan yang tidak, sementara layanan cek fisik dimulai sejak pukul 05.00 WIB,” ujar dia.
Berbagai fasilitas tambahan juga disediakan, seperti ruang laktasi, taman bermain anak, dan area khusus lansia serta disabilitas. Langkah ini diapresiasi warga karena membuat suasana mengurus pajak lebih nyaman dan ramah keluarga.
“Kami juga tetap melayani di hari Sabtu dan terbatas di hari Minggu selama masa pemutihan,” terangnya.
“Skema ini sangat membantu warga seperti saya yang menunggak beberapa tahun. Bebannya jadi nggak berat,” ucap Yayan (45), warga Dayeuhkolot yang sedang mengantre cek fisik kendaraan.
Meski demikian, masih banyak warga yang belum memahami dokumen yang dibutuhkan, terutama untuk proses balik nama.
“Masih banyak yang hanya bawa fotokopi BPKB, padahal harus bawa yang asli,” tambahnya. (kus)