News

Jangan Beri Ruang Parkir Liar di Bandung, Warga Harus Taat Rambu Lalu Lintas

Radar Bandung - 03/07/2025, 21:45 WIB
Diwan Sapta
Diwan Sapta
Tim Redaksi
Jangan Beri Ruang Parkir Liar di Bandung, Warga Harus Taat Rambu Lalu Lintas
Tangkapan Layar.

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Maraknya praktik parkir liar di sekitar kawasan Masjid Raya Bandung kembali menjadi sorotan. Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan seorang warga mengeluhkan tarif parkir liar sebesar Rp20 ribu yang diminta oleh juru parkir tidak resmi di kawasan Jalan Masjid Raya, meskipun kendaraan hanya berhenti sebentar di bahu jalan.

Insiden ini memantik respons keras dari Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Ia menegaskan warga tidak seharusnya memberikan ruang atau celah sedikit pun kepada para pelaku parkir liar. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap rambu dan aturan lalu lintas sebagai bagian dari budaya kota yang tertib dan beradab.

“Jangan beri ruang pada praktik parkir liar. Kalau kita terus biarkan dan bahkan ikut membayar, artinya kita sendiri yang menciptakan ekosistem pelanggaran,” ujar Farhan di Jl. Sukabumi, Kota Bandung, Kamis (3/7/2025).

Menurut Farhan, kawasan sekitar Masjid Raya sudah ditetapkan sebagai area larangan parkir dan telah dilengkapi dengan rambu lalu lintas yang sangat jelas. Ia menyayangkan masih banyak warga yang sengaja melanggar hanya karena merasa butuh tempat parkir sesaat atau tergoda kenyamanan instan.

“Kalau saya pengemudi, dan saya lihat tanda P dicoret, saya pasti tidak akan parkir di sana. Itu bukan hanya soal denda, tapi soal sikap sebagai warga kota yang taat aturan,” tegasnya.

Farhan menambahkan pelanggaran seperti ini tidak terjadi karena tidak tahu, tapi karena sikap abai yang dibentuk oleh kebiasaan. Ia menilai, warga yang tetap memarkirkan kendaraan di area terlarang dan membayar ke tukang parkir liar sejatinya ikut menjadi bagian dari persoalan yang tidak kunjung selesai.

“Sering terjadi, yang salah bukan hanya tukang parkirnya, tapi juga penggunanya. Mereka kerja sama. Ketika kena pungli, baru merasa dirugikan. Padahal, sejak awal sudah tahu itu tidak dibenarkan,” ujarnya.

Farhan mengingatkan praktik parkir liar adalah bentuk pelanggaran hukum dan ketertiban umum. Ia menegaskan Pemkot Bandung tidak akan tinggal diam. Penindakan akan dilakukan secara konsisten melalui sinergi antara Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kepolisian. Namun, ia menegaskan upaya pemerintah akan sia-sia jika tidak didukung oleh perilaku warga yang disiplin.

“Kami bisa pasang rambu, bisa lakukan razia, tapi kalau warganya tetap melanggar dan membayar tukang parkir liar, maka masalah ini akan terus ada. Jangan salahkan sistem, kalau kita sendiri tidak ikut jaga aturan,” jelasnya.

Untuk mencegah berulangnya kasus serupa, Farhan mendorong warga agar menolak membayar parkir di area terlarang. Ia menyarankan agar masyarakat lebih teliti memilih tempat parkir, mengikuti panduan resmi, dan tidak tergoda bujuk rayu juru parkir ilegal.

“Kalau semua warga Bandung patuh rambu, tidak akan ada lagi celah untuk pelaku parkir liar. Jangan beri ruang, dan jangan kompromi,” tegasnya.

Farhan berharap melalui kombinasi pengawasan dan kesadaran publik, kota ini dapat terbebas dari pungutan liar yang meresahkan.

“Bandung butuh warga yang disiplin, bukan hanya polisi dan petugas lapangan. Kalau kita mau kota ini tertib, maka semua harus ikut jaga. Mulai dari hal kecil, taat rambu, dan tidak parkir sembarangan,” pungkasnya.(dsn)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.