RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan penyegelan terhadap bangunan yang berada di Jalan Tubagus Ismail, Bandung, Senin (7/7/2025). Bangunan ini termasuk ke dalam kawasan Kabupaten Bandung Utara (KBU).
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengungkapkan penyegelan disebabkan oleh Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang melanggar aturan. Walau sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemerintah menghimbau untuk tetap patuh pada aturan dan izin yang sudah ditetapkan.
“Hari ini kita segel dulu supaya nanti yang punya bisa mengurus izin. Membereskan semua yang ada disini,” ujar Erwin di Tubagus Ismail, Kota Bandung, Senin (7/7/2025).
Erwin menjelaskan bangunan tersebut disegel karena luas bangunan tidak sesuai dengan PBG dan halaman yang seharusnya milik masyarakat turut dibangun.
“Halaman (bangunan) kesana saya minta dimundurkan (letaknya), karena halaman ini kan hak masyarakat ya. Hak pejalan kaki biar jadi hak pejalan kaki. Jangan mengambil hak warga. Karena hak warga tidak boleh diambil oleh siapapun,” jelas Erwin
Erwin mengungkapkan pendirian bangunan tidak boleh berada di atas saluran air dan trotoar. Bangunan yang didirikan di kawasan KBU, pemerintah telah menetapkan batasan KDB sebesar 40% dari luas lahan yang boleh dibangun.
KBU merupakan daerah penting karena berperan sebagai penyuplai air tanah bagi wilayah Cekungan Bandung. Oleh karena itu, bangunan yang berada di atas saluran air pasti akan dibongkar.
“Kami sekarang lagi berkoordinasi dengan kelurahan, dengan kecamatan, untuk membongkar bangunan yang ada di atas anak sungai atau selokan,” tegas Erwin.(dsn/mg/1/2/3)