RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengatur ulang jam belajar di seluruh jenjang pendidikan mulai Selasa, 15 Juli 2025. Kebijakan ini ditetapkan sebagai bentuk tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK Tahun 2025 tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan. Selain mengatur waktu masuk sekolah, langkah ini juga mendukung pembangunan karakter siswa sekaligus mengurai kemacetan lalu lintas di jam sibuk.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron menegaskan penyesuaian jadwal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membentuk generasi Pancawaluya, generasi yang Bageur (berakhlak baik), Cageur (sehat), Bener (jujur), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
“Penataan jam belajar bukan hanya soal teknis, tetapi juga strategi membangun kedisiplinan, meningkatkan mutu pendidikan, dan menciptakan lalu lintas kota yang lebih tertib,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa (15/7/2025).
Asep Saeful Gufron menjelaskan dalam surat edaran yang diterbitkan Disdik Kota Bandung, pembagian jam belajar diatur secara rinci, pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), RA, dan TK, Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30 WIB, durasi minimal 195 menit/hari. Jumat mulai pukul 07.30 WIB, durasi minimal 120 menit/hari.
Sementara itu, menurutnya, untuk pembagian Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Kelas 1 dan 2, Senin hingga Kamis, mulai pukul 07.30 WIB, minimal 6 Jam Pelajaran (JP), 1 JP,30 menit. Untuk pembelajaran hari Jumat, Kelas 1 minimal 4 JP, Kelas 2 tetap 6 JP. Selanjutnya untuk Kelas 3 hingga Kelas 6, Senin hingga Kamis, mulai pukul 07.30 WIB, minimal 7 JP sedangkan hari Jumat, minimal 6 JP.
Lebih lanjut, Asep pun menjelaskan pembagian pembelajaran untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)/MTs, Senin hingga Kamis pembelajaran di mulai pukul 07.00 WIB, minimal 8 JP, 1 JP kurang lebih 40 menit. Pembelajaran hari Jumat mulai pukul 07.00 WIB, minimal 6 JP.
Selain jam belajar, ia menambahkan Disdik Bandung menekankan sejumlah larangan serta arahan pembinaan di luar jam sekolah, untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, tertib, dan mendidik. Beberapa ketentuan penting arahan pembinaan di luar jam sekolah, peserta didik dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah demi keselamatan dan pengurangan kemacetan.
Ia pun menjelaskan penggunaan telepon seluler tidak boleh digunakan selama pelajaran, kecuali atas izin guru untuk keperluan akademik. Orang tua/wali tidak diperkenankan menunggu di area sekolah selama proses belajar mengajar berlangsung. Sekolah diberikan fleksibilitas untuk menyusun kegiatan pembelajaran kompensasi dalam bentuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Selain itu, ia mengungkapkan sebagai bagian dari pembentukan karakter, peserta didik diimbau untuk menggunakan waktu luang di luar jam sekolah secara produktif, pukul 13.00 hingga 17.30 WIB digunakan untuk membantu orang tua, kegiatan sosial kemasyarakatan, kegiatan keagamaan, dan pengembangan minat serta bakat. Pukul 18.00 hingga 21.00 WIB untuk kegiatan belajar di rumah dan aktivitas keagamaan. Sabtu dan Minggu diarahkan untuk kegiatan keluarga atau ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua/wali.
“Kami ingin waktu anak-anak digunakan seefektif mungkin, baik saat di sekolah maupun setelah pulang. Dengan begitu, mereka bisa tumbuh tidak hanya cerdas secara akademik, tapi juga tangguh secara mental dan sosial,” tegas Asep.
Ia pun menutup kebijakan ini mengajak seluruh elemen sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk berkolaborasi membangun pola pendidikan yang menyeluruh dan adaptif terhadap tantangan perkotaan.
“Semua ini demi terciptanya pendidikan yang utuh dan berkualitas di Kota Bandung,” pungkasnya.(dsn)