RADARBANDUNG.id, SUBANG – Protes aturan Over Dimension dan Overloading (ODOL), ratusan sopir truk di Subang melakukan aksi mogok kerja. Kali ini mereka melakukan aksi demo di rest Area Cilameri di depan rumah Bupati Subang Reynaldy, Senin(14/7/2025).
Aksi mogok kerja yang ke tiga kalinya ini ratusan sopir di Subang ini merupakan bentuk solidaritas dari para sopir truk di seluruh Indonesia yang menolak penerapan aturan larangan ODOL.
Menurut mereka aturan tersebut sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi operasional mereka.
Tuntutan sopir truk menolak aturan ODOL karena dinilai memberatkan para sopir truk. Mereka juga menilai aturan ODOL tidak adil di lapangan lantaran sopir truk perusahaan besar seringkali lebih longgar dalam aturan tersebut.
“Kita menuntut ada perlindungan hukum atau kesetaraan hukum dalam penindakan hukum di lapangan, banyak kok perusahaan perusahaan besar yang melanggar atau pelaku ODOL dan mereka benar benar merusak jalan, kalau kita ini jumlahnya hanya seberapa, ” tandas koordinator aksi dalam orasinya.
Perwakilan sopir truk lainnya, Yadi mengatakan penerapan aturan ODOL akan berdampak sangat luas. Salah satunya akan meningkatkan harga harga barang, baik hasil pertanian maupun barang pabrikan.
“Kami punya alasan jika aturan ODOL ditegakkan akan berdampak sangat luas, berdampak terhadap ekonomi. Karena aturan ODOL ditegakkan akan meningkatkan biaya transportasi, otomatis akan menaikkan harga harga barang, baik itu barang pabrikasi maupun barang hasil petani,” katanya.
Aksi mogok ini sempat berlangsung ricuh setelah sejumlah truk diparkir di tengah jalan hingga menghambat arus lalu lintas dari dan menuju Gerbang Tol Subang.
Untuk mengmankan dan mengawal aksi unjuk rasa, petugas kepolisian dari Polres Subang yang turun ke lokasi.
Kasatlantas Polres Subang AKP Asep Saepudin menegaskan bahwa jajarannya tak akan melakukan tindakan dijalan terhadap pengemudi sopir truk ODOL.
“Saya pastikan dan silahkan ini videokan statement saya selaku Kasatlantas Polres Subang, bahwa kami tidak akan melakukan tindakan dijalanan terhadap sopir Truk ODOL, Kecuali yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tegasnya. (anr/b)