News

Oknum Brimob Pakai Bukti QRIS Palsu, Polda Jabar Minta Maaf dan Pecat Pelaku

Radar Bandung - 16/07/2025, 18:14 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Oknum Brimob Pakai Bukti QRIS Palsu, Polda Jabar Minta Maaf dan Pecat Pelaku

 

RADARBANDUNG.ID, KAB BANDUNG- Kepolisian Daerah Jawa Barat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh anggotanya, Bharatu Cecep Ridwan, yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan menggunakan bukti pembayaran QRIS palsu saat membeli helm di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

“Perilaku yang bersangkutan tidak mencerminkan nilai dan etika kepolisian. Atas nama institusi, kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya kepada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Komandan Batalyon A Pelopor Brimob Polda Jabar, Kompol Fajar Cahyono, Rabu (16/7).

Sebagai bentuk sanksi tegas, Cecep Ridwan resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Mako Brimob Polda Jabar, Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Pemecatan ini didasarkan pada Surat Keputusan Kapolda Jabar Nomor: 839/VII/2025 tertanggal 12 Juli 2025. Cecep dinyatakan melanggar disiplin berat berdasarkan Pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003.

Kasus ini mencuat setelah video CCTV memperlihatkan seorang pria yang kemudian diketahui sebagai anggota Brimob aktif melakukan transaksi pembelian helm menggunakan bukti QRIS palsu di sebuah toko di Cileunyi, Minggu (8/6/2025). Aksi tersebut viral dan menimbulkan keresahan publik.

“Pemilik toko baru menyadari tidak ada dana yang masuk dari transaksi tersebut saat melakukan rekap keuangan malam harinya. Setelah dicek, bukti pembayaran yang ditunjukkan pelaku ternyata tidak valid,” ujar dia.

Polda Jabar menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum dan etika oleh anggotanya. Tindakan tegas diambil tidak hanya sebagai sanksi internal, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Ini menjadi pengingat bagi seluruh personel bahwa pelanggaran sekecil apa pun akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme Polri,” pungkasnya. (kus)


Terkait Hukum Kriminal
522 Personel Dikerahkan, Polda Jabar Fokus Urai Kemacetan di Bandung dalam Operasi Patuh Lodaya 2025
Hukum Kriminal
522 Personel Dikerahkan, Polda Jabar Fokus Urai Kemacetan di Bandung dalam Operasi Patuh Lodaya 2025

  RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengerahkan sebanyak 522 personel untuk mengurai kemacetan di Kota Bandung selama pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2025. Operasi ini berlangsung selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025, dengan menyasar sejumlah titik rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas. Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Dodi Darjanto, […]

Lisa Mariana Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Video Syur 
Hukum Kriminal
Lisa Mariana Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Video Syur 

  RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Lisa Mariana yang tengah dilaporkan terkait konten bermuatan asusila kini memasuki babak baru. Selasa pagi (15/7), Lisa memenuhi panggilan penyidik Direktorat Siber Polda Jawa Barat sebagai pihak terlapor dalam dugaan pelanggaran UU ITE terkait konten bermuatan asusila. Pemeriksaan yang berlangsung hingga sore itu mengupas berbagai aspek teknis dan hukum dalam kasus […]

Seorang Sopir Diamankan Polisi Usai Lakukan Penganiayaan di Kantor Koperasi
Hukum Kriminal
Seorang Sopir Diamankan Polisi Usai Lakukan Penganiayaan di Kantor Koperasi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan perihal penahanan yang telah dilakukan Sat Reskrim Polres Garut melalui Unit II terhadap seorang pria berinisial AT (32) warga Kecamatan Pakenjeng, atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan kejadian penganiayaan terjadi Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 12.05 WIB di Kantor […]

Polisi Amankan Ayah Kandung yang Siksa Anaknya di Purwakarta
Hukum Kriminal
Polisi Amankan Ayah Kandung yang Siksa Anaknya di Purwakarta

RADARBANDUNG.id, PURWAKARTA- Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tepatnya terhadap anak terjadi di Kampung Cibendasari, Kecamatan Cibatu, Purwakarta. Kejadian ini terjadi Jumat (4/7/2025) pukul 00.40 WIB. Terekam dalam video, anak usia 22 bulan ini mendapatkan tindakan kekerasan oleh ayah kandungnya hingga viral di media sosial. Video ini pertama kali diunggah anggota DPR RI, Achmad Sahroni […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.