News

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Kapan Cair? Simak Informasinya Berikut Ini

Radar Bandung - 16/07/2025, 17:32 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi
BRI berhasil salurkan BSU 2025 senilai Rp1,72 triliun kepada 2,8 juta pekerja secara nasional melalui berbagai kanal digital dan jaringan luas. Foto : Dokumentasi BRI

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah resmi menyalurkan program bantuan subsidi upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada lebih dari 8 juta pekerja.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 8,3 juta pekerja telah menerima BSU Ketenagakerjaan 2025.

Adapun bantuan BSU 2025 disalurkan sebanyak Rp600.000 kepada masing-masing penerima.

Bantuan ini menjadi bagian dari total target 17,3 juta pekerja yang akan menerima BSU pada tahun ini.

Penyaluran ini dilakukan lewat dua jalur yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri serta PT Pos Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa mayoritas dari 9 juta pekerja yang belum menerima BSU akan mendapatkan pencairan lewat PT Pos Indonesia.

“Yang belum itu sebagian besar (disalurkan) dari (mekanisme) PT Pos, dan ini memang membutuhkan waktu. Lalu sebagian kecil itu kita salurkan melalui bank (Himbara)” kata dia seperti dikutip dari disway.id.

Meski data penerima telah dikantongi, Kemnaker menegaskan bahwa pencairkan BSU harus melewati proses verifikasi dan validasi berlapis.

Adapun jadwal pencairan dana BSU 2025 telah dimulai sejak awal bulan Juni.

Namun, hingga pertengahan Juli 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melanjutkan proses penyaluran untuk BSU tahap 4.

Kriteria Pekerja yang Berhak Mendapat BSU 2025

Berikut beberapa kriteria pekerja yang berhak mendapatkan bantuan gaji Rp600 ribu lewat program BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau bansos tunai pada tahun anggaran yang sama
  • Bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri

Tata Cara Cairkan BSU 2025

Pencairan dana BSU 2025 dapat dilakukan dengan dua metode, yakni ditrasfer langsung ke rekening penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

Adapun panduan cara mencairkan dana BSU 2025 adalah sebagai berikut.

Via Website:

  • Buka website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Gulir ke bawah hingga menemukan kolom
  • Isi informasi diri seperi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan alamat email
  • Setelah itu klik “Lanjutkan”
  • Ikuti instruksi hingga proses verifikasi selesai
  • Apabila kamu sudah memenuhi syarat, maka sistem akan menampilkan status Anda sebagai calon penerima BSU
  • Pastikan nomor HP dan email yang dimasukkan benar untuk mendapatkan notifikasi lanjutan dari BPJS Ketenagakerjaan

Via Kantor Pos

  • Masukkan NIK atau cek status penerima di laman resmi BSU (kemnaker.go.id atau bsu.kemnaker.go.id)
  • Kemudian akan muncul notifikasi status sebagai penerima apa tidak
  • Jika terdaftar sebagai penerima BSU, Anda bisa datang ke kantor pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang disebutkan
  • Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan BSU
  • Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas
  • Setelah itu, dana akan diberikan secara tunai atau melalui pengiriman Pos Giro.
  • Perlu diingat, pencairan melalui PT Pos Indonesia ditunjukkan bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).(dis)

Live Update