RADARBANDUNG. id- Jajaran Satlantas Polres Cimahi melaksanakan operasi knalpot tidak sesuai standar pada Operasi Patuh Lodaya Tahun 2025 di halaman Mako Polres Cimahi pada Selasa (15/7/2025).
KBO Satlantas Polres Cimahi, Iptu Bayu Subakti menjelaskan, operasi knalpot brong tersebut dilakukan lantaran knalpot yang digunakan pengendara tidak sesuai dengan undang-undang lalu lintas.
“Penggunaan knalpot brong itu dilarang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya, Rabu (16/7/2025).
Ia menambahkan, dalam operasi tersebut pihaknya menindak setidaknya 100 kendaraan roda dua yang tidak memakai knalpot standar alias brong.
“Secara keseluruhan dalam razia gabungan itu, polisi mendapati 100 unit lebih kendaraan roda dua yang melanggar karena menggunakan knalpot brong,” katanya.
“Kami ada delapan prioritas salah satunya adalah knalpot bising atau tidak sesuai sengan speknya. Data ada 100 kendaraan yang kami amankan,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengendara yang melanggar diberikan sanksi berdasarkan SistemElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan harus mengganti knalpot brong oleh knalpot standar.
“Sanksinya berupa tilang, teguran tertulis dan ETLE. Untuk teknisnya pun masyarakat bisa menggantinya di sini (knalpot brong),” katanya.
Ia menegaskan, razia ini dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat yang kerap mengeluhkan penggunaan knalpot brong karena suaranya yang mengganggu.
“Kami menindaklanjuti adanya banyak laporan dari masyarakat sangat terganggu dengan adanya kendaraan yang memakai knalpot tidak sesuai dengan standar, jadi membuat polusi uang sangat menganggu masyarakat,” tandasnya. (KRO)