RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Polda Jawa Barat membongkar sindikat penjualan bayi bermodus adopsi ilegal. Sebanyak 13 tersangka diamankan, termasuk pelaku utama berinisial AF, warga Bandung, yang menjaring korban lewat media sosial Facebook.
“Modusnya menawarkan adopsi tanpa prosedur rumit. Ibu hamil dijanjikan Rp10 juta, tapi hanya diberi Rp600 ribu usai bayi lahir, lalu bayinya dibawa dan dijual,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Rabu (16/7/2025).
Bayi-bayi dijual ke penampung dengan harga Rp10 hingga 16 juta, lalu dikirim ke Jakarta atau Pontianak. Dari sana, mereka diproses untuk “adopsi” ke luar negeri, terutama Singapura. Polisi menduga praktik ini telah berlangsung sejak 2023 dengan total 25 bayi diperdagangkan.
Penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain dan kemungkinan pemalsuan identitas. Koordinasi telah dilakukan untuk memburu pelaku jaringan internasional.(dsn)