News

Pemkot Bandung Tegaskan Penindakan Bangunan Tanpa Izin, Trotoar Harus Dikembalikan untuk Warga

Radar Bandung - 17/07/2025, 09:12 WIB
DS
Diwan Sapta
Tim Redaksi
(Dok. Humas Pemkot Bandung/For. Radar Bandung)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk menindak bangunan yang berdiri tanpa izin lengkap atau melanggar garis sepadan trotoar.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menyatakan proses perizinan tetap dibuka bagi warga yang ingin mengurus secara legal, namun penegakan aturan tetap menjadi prioritas utama.

“Kalau pemilik bangunan ingin mengurus sesuai prosedur, tentu akan kami fasilitasi. Tapi semuanya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku di Kota Bandung,” ujar Erwin di Jl. Taman Pramuka, Kota Bandung, Rabu (16/7/2025).

Penegasan tersebut muncul menyusul penyegelan sebuah bangunan di kawasan Tubagus Ismail yang telah dilakukan selama tujuh hari terakhir. Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas ruang publik dan diduga belum mengantongi izin lengkap.

Menurut Erwin, saat ini pihaknya masih menunggu hasil kajian teknis dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung. Kajian tersebut akan menentukan apakah bangunan tersebut layak mendapatkan izin hingga enam lantai atau justru harus dibongkar.

“Kalau memang bangunan itu layak berdiri enam lantai, ya izinnya akan dikeluarkan. Tapi kalau tidak memenuhi syarat, maka harus dibongkar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Erwin menekankan pentingnya menjaga ruang publik, khususnya trotoar dan saluran air, agar tetap menjadi hak masyarakat.

Ia menolak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap ruang publik yang seharusnya bisa diakses oleh semua orang.

“Trotoar dan solokan itu milik masyarakat. Jangan ada bangunan yang mengambil alih hak publik. Harus mundur dan dikembalikan fungsinya untuk warga,” ungkapnya.

Terkait status hukum bangunan yang disegel, Erwin mengungkapkan kemungkinan besar saat ini masih dalam tahap proses administratif, dan pemkot akan menunggu hasil evaluasi teknis dari Ciptabintar sebagai dasar keputusan akhir.

Ia menutup langkah tegas ini menjadi sinyal kuat Pemkot Bandung tak akan membiarkan pelanggaran tata ruang terus berlangsung, apalagi jika berdampak pada aksesibilitas dan kenyamanan warga di ruang publik.(dsn/mg1)