RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap NS yang dinyatakan bersalah karena terbukti mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan dengan memberikan Keterangan Menyesatkan (Modus Atas Nama) sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan tindakan itu melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, dengan nomor perkara 247/Pid.Sus/2025/PN Blb.
NS mengajukan kredit pembelian sepeda motor baru dari FIFGROUP pada tahun 2022.
Sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia adalah Honda Beat Sporty CBS warna hitam, dengan angsuran bulanan sebesar Rp814.000 selama 30 bulan.
Namun, setelah melakukan pembayaran angsuran sebanyak satu kali, NS mulai menunggak sejak Januari 2023.
Saat ditagih, NS mengaku bahwa ia hanya meminjamkan KTP-nya kepada oknum dengan imbalan Rp1.000.000.
Sepeda motor tersebut langsung diserahkan kepada DL, sebagaimana dibuktikan melalui Surat Pernyataan.
Dengan dalih tersebut, NS menganggap dirinya tidak lagi bertanggung jawab atas unit motor tersebut maupun kewajiban atas kreditnya.
Pihak FIFGROUP telah melakukan upaya persuasif melalui penagihan, melakukan pengiriman somasi, dan juga negosiasi, namun pelaku tidak mempunyai itikad baik.
FIFGROUP pun kemudian secara resmi melaporkan NS ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Setelah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan, perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung, masuk ke persidangan dan berujung pada putusan pengadilan. Terdakwa NS dijatuhi hukuman 2 Tahun dan denda Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Remedial Region Head FIFGROUP Wilayah Jawa Barat, Galih Adi Saputro, menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui mediasi.
Namun tidak ada itikad baik dari para pelaku.
“Kami berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan kewajiban kredit mereka” ujarnya.
Gusti Abi Dzar Al Ghiffary, Kepala Cabang FIFGROUP Kota Cimahi, menambahkan, selain itu masyarakat juga perlu waspada terhadap segala bentuk rayuan oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan imbalan uang untuk digunakan identitasnya dalam pengajuan kredit kendaraan.
Selanjutnya Gusti Abi juga menyampaikan apresiasi bagi aparat penegak hukum.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penegak hukum atas upayanya yang telah dilakukan penegak hukum untuk mengusut dan memproses perkara ini hingga adanya vonis dari Pengadilan Negeri Bale Bandung,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa FIFGROUP akan selalu mencandangkan hak-hak hukumnya untuk melindungi kepentingan hukum perusahaan dan tentunya kepercayaan dari masyarakat. (adv)
Live Update
- FIFGROUP Cabang Cimahi Laporkan Pelaku Over Alih Kredit, Oknum Debitur Dipidana 1 Tahun 2 Bulan 6 bulan yang lalu
- Kolaborasi Moxa, FIFGROUP dengan JNE Express dan JNEI Hadirkan Layanan Pembiayaan Inklusif Bagi Masyarakat 2 tahun yang lalu