News

PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin

Radar Bandung - 17/07/2025, 08:45 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
PN Bale Bandung Vonis Debitur FIFGROUP Cabang Cimahi dengan Modus Atas Nama dan Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap NS yang dinyatakan bersalah karena terbukti mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan dengan memberikan Keterangan Menyesatkan (Modus Atas Nama)  sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan tindakan itu  melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, dengan nomor perkara 247/Pid.Sus/2025/PN Blb.

NS mengajukan kredit pembelian sepeda motor baru dari FIFGROUP pada tahun 2022.

Sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia adalah Honda Beat Sporty CBS warna hitam, dengan angsuran bulanan sebesar Rp814.000 selama 30 bulan.

Namun, setelah melakukan pembayaran angsuran sebanyak satu kali, NS mulai menunggak sejak Januari 2023.

Saat ditagih, NS mengaku bahwa ia hanya meminjamkan KTP-nya kepada oknum dengan imbalan Rp1.000.000.

Sepeda motor tersebut langsung diserahkan kepada DL, sebagaimana dibuktikan melalui Surat Pernyataan.

Dengan dalih tersebut, NS menganggap dirinya tidak lagi bertanggung jawab atas unit motor tersebut maupun kewajiban atas kreditnya.

Pihak FIFGROUP telah melakukan upaya persuasif melalui penagihan, melakukan pengiriman somasi, dan juga negosiasi, namun pelaku tidak mempunyai itikad baik.

FIFGROUP pun kemudian secara resmi melaporkan NS ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Setelah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan, perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung, masuk ke persidangan dan berujung pada putusan pengadilan. Terdakwa NS dijatuhi hukuman 2 Tahun dan denda Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan.

Remedial Region Head FIFGROUP Wilayah Jawa Barat, Galih Adi Saputro, menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui mediasi.

Namun tidak ada itikad baik dari para pelaku.

“Kami berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan kewajiban kredit mereka” ujarnya.

Gusti Abi Dzar Al Ghiffary, Kepala Cabang FIFGROUP Kota Cimahi, menambahkan, selain itu masyarakat juga perlu waspada terhadap segala bentuk rayuan oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan imbalan uang untuk digunakan identitasnya dalam pengajuan kredit kendaraan.

Selanjutnya Gusti Abi juga menyampaikan apresiasi bagi aparat penegak hukum.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penegak hukum atas upayanya yang telah dilakukan penegak hukum untuk mengusut dan memproses perkara ini hingga adanya vonis dari Pengadilan Negeri Bale Bandung,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa FIFGROUP akan selalu mencandangkan hak-hak hukumnya untuk melindungi kepentingan hukum perusahaan dan tentunya kepercayaan dari masyarakat. (adv)

Live Update


Terkait Advertorial
Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin
Advertorial
Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap DA yang dinyatakan bersalah karena terbukti  mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan menggunakan data palsu sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia, dimana hal tersebut melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan itu dibacakan […]

Archipelago Siap Hadirkan Akomodasi Baru di Bandung Melalui Topping-Off Neo Kota Baru Parahyangan
Advertorial
Archipelago Siap Hadirkan Akomodasi Baru di Bandung Melalui Topping-Off Neo Kota Baru Parahyangan

RADARBANDUNG.id –  Archipelago, hotel operator terbesar di Asia Tenggara, dan CV. Bangun Lestari Parahyangan melangsungkan sesi topping-off Neo Kota Baru Parahyangan – Bandung yang dijadwalkan akan resmi dibuka pada akhir tahun 2025. John Flood selaku CEO dari Archipelago mengatakan topping off Neo Kota Baru Parahyangan Bandung dekat KCIC Whoosh adalah wujud komitmen Archipelago menghadirkan akomodasi […]

NYK Nemesis Berbagi Ilmu Teknologi dan Perangkat Gaming untuk Anak PSBR Tarunajaya I di Hari Idul Adha
Advertorial
NYK Nemesis Berbagi Ilmu Teknologi dan Perangkat Gaming untuk Anak PSBR Tarunajaya I di Hari Idul Adha

RADARBANDUNG.id – NYK NEMESIS berhasil membawa tawa bagi anak binaan Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Tarunajaya I dalam peringatan Hari Raya Idul adha 1446 H bertajuk “Berbagi dalam Teknologi dan Hati” pada hari Minggu (8/6/2025). Setidaknya 100 anak binaan ikut terlibat dalam memeriahkan acara yang berfokus pada berbagi kasih dan berbagi informasi dampak perkembangan teknologi […]

Milad ke-2, Cottonways Tumbuh Sebagai Jembatan Kebaikan Bersama Santri Darul Huda 
Advertorial
Milad ke-2, Cottonways Tumbuh Sebagai Jembatan Kebaikan Bersama Santri Darul Huda 

RADARBANDUNG.id — Cottonways menggelar acara syukuran milad ke-2 dengan tajuk “Satu Tujuan, Sejuta Harapan” di Pesantren Darul Huda Al-Aziz, Kab. Bandung Barat, Jawa Barat pada Senin, 19 Mei 2025 lalu. Acara ini dihadiri langsung oleh pimpinan pondok pesantren, santri penghafal Al-Qur’an, dhuafa, keluarga besar Cottonways, serta IBS sebagai mitra kolaborator. Melalui rangkaian kegiatan, seperti fun […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.